TRIBUNNEWS.COM - Dalam sidang praperdilan lanjutan hari ini, Selasa (2/7/2024), kuasa hukum Polda Jawa Barat (Jabar) membeberkan reaksi Pegi Setiawan saat ditunjukkan foto Vina dan Eky.
Adapun, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban dari Polda Jabar selaku termohon, atas gugatan tim kuasa hukum Pegi.
Polda Jabar mengklaim bahwa Pegi yang diperiksa sebagai tersangka itu tahu sesuatu soal kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Pasalnya, saat diperiksa dan Polda Jabar menunjukkan foto Vina dan Eky, Pegi menunjukkan perubahan emosi.
"Ada perubahan reaksi emosi di saat kami memperlihatkan secara tiba-tiba dan cepat foto korban Eky ataupun Vina," ungkap kuasa hukum Polda Jabar, saat membacakan jawabannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa.
"Ada sempat terjadi perubahan emosi pada saat melihat foto tersebut," imbuhnya.
Dari situ, Polda Jabar kemudian mengklaim bahwa Pegi mengetahui sesuatu soal kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
"Sehingga tergambar adanya indikasi bahwa saudara Pegi Setiawan mengetahui peristiwa tersebut (pembunuhan Vina dan Eky)," tutur kuasa hukum Polda Jabar.
Kendati demikian, kuasa hukum Polda Jabar mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi guna mengetahui secara mendalam hal tersebut.
"Akan tetapi untuk lebih mengetahui secara mendalam, perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Polda Jabar Sebut Penetapan Tersangka Pegi Sah dan Sesuai
Di sidang praperadilan tersebut, Kuasa hukum Polda Jabar juga menyebutkan beberapa poin yang disampaikan termohon, termasuk soal penetapan tersangka Pegi.
Baca juga: Polda Jabar Ngotot Penetapan Tersangka Pegi Sudah Sah dan Sesuai, Tegaskan Ada Surat Perintah
Dalam hal ini, Polda Jabar menegaskan, penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon itu sudah sesuai dengan alat bukti yang sah.
Bahkan, Polda Jabar juga menekankan, bahwa ada surat tugas dan surat perintah penyidikan lanjutan terkait kasus Vina tersebut.
"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah."
"Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," ujar salah satu tim hukum Polda Jabar, Selasa.
Polda Jabar pun membantah seluruh dalil-dalil dalam gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon.
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ungkap kuasa hukum Polda Jabar.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan kedua pada Senin (1/7/2024), kuasa hukum Pegi menyebutkan adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi.
"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa termohon (Polda Jabar) sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar satu di antara kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin.
Bahkan, penetapan tersangka itu baru diketahui Pegi saat dirinya ditangkap berdasarkan surat perintah dari Dirkrimum Polda Jabar.
Padahal, sebelumnya tidak pernah ada surat perintah penyelidikan maupun penyidikan dalam kasus ini.
"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum Pegi meminta agar majelis hakim bisa membebaskan Pegi, apalagi penetapan Pegi sebagai tersangka itu tidak sesuai prosedur.
Selain itu, Kuasa Hukum Pegi juga meminta agar harkat dan martabat Pegi bisa dipulihkan kembali.
"Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapat memenuhi hak-hak pemohon," katanya.
(Tribunnews.com/Rifqah)