Selamat Siang, kami dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK telah melakukan verifikasi permohonan yang diajukan atas nama Kusnadi telah terdaftar dengan Nomor Administrasi : 8.694/1/A.BPP-LPSK/06/2024.
Diberitahukan bahwa syarat formil permohonan perlindungan sebagaimana dimaksud diatas telah lengkap. Dengan demikian, permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan formil.
Sehubungan dengan hal tersebut, LPSK akan melakukan penelaahan permohonan perlindungan dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak surat pemberitahuan ini diterbitkan dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Pimpinan LPSK.
Untuk memudahkan komunikasi mengenai perkembangan penelaahan permohonan, Saudara dapat menghubungi whatsApp LPSK melalui nomor 0857-7001-0048 (hanya WhatsApp Chat) atau via sambungan telepon LPSK melalui nomor 021-29681560.
Demikian disampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja sama baiknya.
Salam,
Tim Penerimaan Permohonan LPSK
Merasa Dijebak
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kusnadi Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Staf Hasto Kristiyanto itu merasa dijebak usai tiba-tiba digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Ronny Talapessy Kuasa hukum Kusnadi yang menyatakan bahwa kliennya merasa dijebak oleh sehingga meminta perlindungan LPSK.
Kusandi adalah staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang tiba-tiba digeledah oleh penyidik ketika mendampingi Hasto diperiksa sebagai saksi kasus suap eks caleg PDI-P Harun Masuki pada Senin (10/6/2024) lalu.
"Kami melihat bahwa proses dari Saudara Kusnadi dijebak oleh penyidik ini merupakan pelanggaran. Jadi berdasarkan hal tersebut kita ingin supaya LPSK mendampingi saudara Kusnadi," kata Ronny di Gelora Bung Karno, Jakarta, dikutip dari Wartakota, Sabtu (29/6/2024).
Ronny mengatakan, Kusnadi merasa dijebak karena penyidik KPK merampas properti milik kliennya tersebut.