Ia pun menilai Kusnadi seolah menjadi tumbal politik melalui tangan-tangan oknum penyidik KPK karena Kusnadi tidak ada hubungannya dengan kasus Harun Masiku.
"Dia datang dengan tujuan baik mendampingi Sekjen PDI-P Mas Hasto, tapi diperlakukan menurut kami dengan hal-hal yang melanggar hukum. Dijebak, dan dipaksa untuk menyerahkan properti milik pribadi dan juga buku milik PDI-P," ujar Ronny.
Ronny pun berharap, LPSK dapat mendampingi Kusnadi bila kliennya itu kembali dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
"Kita ingin LPSK mendampingi saudara Kusnadi untuk dapat menjamin hak-haknya yang sudah dijadikan KPK sebagai saksi," ujar Ronny.
Kusnadi minta perlindungan LPSK
Kusnadi sendiri telah meminta perlindungan ke LPSK pada Jumat (28/6/2024).
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus menuturkan, permohonan perlindungan yang dilakukan Kusnadi, adalah bagian dari upaya seorang warga negara yang taat hukum.
Dengan meminta perlindungan LPSK ini, kata Petrus, Kusnadi menunjukkan dirinya orang yang taat hukum dan siap jika memang kembali dipanggil KPK, meskipun belum diketahui apakah KPK akan kembali memanggil Kusnadi atau tidak.
"Ya kita belum tahu (apakah Kusnadi akan dipanggil KPK lagi atau tidak), tapi dia (Kusnadi) siap, karena dia siap maka dia mencadangkan beberapa upaya ini," ujar Petrus, Jumat.
Sumber: Warta Kota