TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan perlindungan saksi yang diajukan Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dinyatakan lengkap oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ihwal lengkapnya berkas permohonan perlindungan saksi yang diajukan Kusnadi diungkapkan Tim Penerimaan Permohonan LPSK melalui surat elektronik yang ditujukan kepada Petrus Selestinus SH, Kuasa Hukum Kusnadi, yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Rabu (3/7/2024).
Dalam surat tersebut, LPSK menyatakan telah melakukan verifikasi atas permohonan Kusnadi.
"LPSK telah melakukan verifikasi permohonan yang diajukan atas nama Kusnadi, telah terdaftar dengan Nomor Administrasi: 8.694/1/A.BPP-LPSK/06/2024," bunyi surat tersebut.
"Bahwa syarat formil permohonan perlindungan sebagaimana dimaksud di atas telah lengkap. Dengan demikian, permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan formil," lanjut bunyi surat tersebut.
"Sehubungan dengan hal tersebut, LPSK akan melakukan penelaahan permohonan perlindungan dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak surat pemberitahuan ini diterbitkan dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Pimpinan LPSK," pungkas bunyi surat tersebut.
Sebagaimana diketahui, Hasto dan Kusnadi pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/6/2024), sebagai saksi untuk tersangka suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yakni Harun Masiku akhir tahun 2019 lalu.
Namun saat hendak ditangkap KPK, Wahyu kabur sehingga menjadi buron sejak awal Januari 2020 hingga kini.
Sementara itu, Petrus Selestinus mengaku bersyukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada Pimpinan LPSK yang telah menyatakan berkas permohonan perlindungan saksi kliennya lengkap.
"Kami juga berharap LPSK segera memberikan perlindungan kepada saksi Kusnadi yang sejak diperiksa KPK itu hingga kini jiwanya merasa terancam," pinta Petrus.
Ia yakin, LPSK akan memberikan perlindungan kepada saksi Kusnadi karena semua berkas dan persyaratan yang diserahkan pihaknya telah memenuhi semua prosedur dan syarat yang ditentukan LPSK. "Kami optimis LPSK memberikan perlindungan kepada saksi Kusnadi," tandas Petrus.
Berikut Surat dari LPSK terkait permohonan perlindungan saksi Kusnadi:
Kepada Yth.
Sdr. Petrus Selentinus, S.H.
Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)