Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat militer, Alman Helvas Ali mengkritisi usulan Vietnam untuk menetapkan area tanpa jangkar (no-anchoring area) sejauh dua mil laut.
Alman mengatakan, usulan Vietnam tersebut menunjukkan ambisi yang kuat untuk menjarah sumber daya.
"Usulan Vietnam akan merugikan Indonesia secara ekonomi sebab mereka akan bebas manangkap ikan di wilayah hak berdaulat Indonesia," kata Alman dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).
Dia menegaskan, Indonesia hendaknya mengacu pada aturan nasional dan internasional, yakni tidak boleh memberikan konsesi kepada Vietnam.
Baca juga: Dukung Komitmen NZE dan Kelestarian Laut Indonesia, PIS Jalin Kolaborasi dengan Pertamina Foundation
Menurut Alman, Vietnam masih beraktivitas di wilayah perairan RI terutama di Laut Natuna Utara meskipun sudah menandatangani batas zona ekonomi eksklusif (ZEE) dengan Indonesia.
"Seperti reklamasi pulau-pulau dan pembangunan infrastruktur di pulau yang disengketakan," ujarnya.
Tidak hanya itu, kapal Vietnam juga masih terpantau melakukan penangkapan ikan secara ilegal di batas ZEE RI.
Di sisi lain, Pemerintah Vietnam justru memberikan subsidi bahan bakar dan pinjaman kepada nelayan.
Data Indonesia Ocean Justice Initiative pada triwulan I 2024, terdapat 28 kapal nelayan Vietnam yang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.
Sementara itu, peneliti dari Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, Ogi Nanda Raka Ade Candra Nugraha menyebut, tindakan Vietnam tidak hanya merugikan ekonomi Indonesia, tetapi berpotensi mengancam kedaulatan maritim RI.
"Terlihat dari tindakan Vietnam yang berusaha mempertegas klaimnya wilayah sengketa yang kompleks dan berkelanjutan," kata Nugraha.
Baca juga: KKP Usung 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan di AJSB 2024
Karenanya, Pemerintah Indonesia diminta segera mengambil serangkaian cara diplomasi untuk menjaga kedaulatan maritim RI.
"Diplomasi pertahanan yang mampu menjadi kunci sukses Indonesia, harus melakukan dan berpartisipasi dalam aktivitas diplomasi, seperti Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) dan Cooperation Afloat Readiness and Training (CARAT), meningkatkan dampak Indonesia di ASEAN agar Indonesia mempunyai suara yang lebih besar dalam perundingan dengan negara lain," ujar Nugraha.
Sebelumnya, Marcellus Hakeng Jayawibawa, pengamat maritim dari Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) menyebut, klaim Vietnam untuk menetapkan 'no-anchoring area' sejauh dua mil laut melanggar peraturan internasional.
"Perilaku ini mencerminkan niatnya untuk memperluas cakupan penangkapan ikan, yang secara langsung mengancam kedaulatan Indonesia," kata Marcellus beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan, Pemerintah Indonesia harus mengupayakan terobosan diplomasi, memperhatikan pendekatan yang strategis komprehensif.
"Seperti melakukan dialog diplomatik yang intensif agar mencapai kesepahaman dan solusi adil. Sementara itu, menangani pelanggaran yang terjadi secara tegas sesuai hukum," ujar Marcellus.