"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," katanya.
Keppres tersebut, kata Ari, akan keluar dalam kurun waktu 7 hari setelah terbitnya putusan DKPP. Saat ini pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut.
"Saat ini, Pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," pungkasnya.
4. Pengamat: Dampak Pembiaran
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, merespons soal Hasyim Asyari yang disanksi pemecatan dari jabatan Ketua KPU RI.
Zainal mengatakan, adanya putusan ini seharusnya tidak mengganggu kerja KPU.
"Bagi saya seharusnya KPU tidak terganggu ya. Oleh karena mereka kolegial kolektif," kata Zainal, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu (3/7/2024).
Zainal justru menilai, hal ini terjadi lantaran adanya pembiaran terhadap tindakan serampangan KPU, yang telah dilakukan berulangkali.
"Problem saya sebenarnya karena terlalu lama kita lakukan pembiaran oleh tindakan serampangan KPU. Berulangkali," tuturnya.
Lebih lanjut, Zainal menilai, tanpa adanya sanksi pemecatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Hasyim Asy'ari sekalipun, citra KPU RI di mata publik sudah buruk sejak lama.
Meski demikian, hal ini seharusnya tidak akan berdampak ke gelaran Pilkada Serentak 2024 nanti.
"Tanpa ini pun sebenarnya sudah turun image dan citra KPU, sejak lama. Tapi kalau pengurusan pilkada bisa bermasalah, saya kira harusnya enggak," ucap pria yang kerap disapa Uceng itu.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Mario Christian Sumampow, Igman Ibrahim, Taufik Ismail, Ibriza Fasti Ifhami)