"Yang kedua, ketika Komnas HAM menyampaikan kepada keluarga, 'Apakah keluarga siap untuk dilakukan ekshumasi?'"
"'Keluarga langsung mengatakan, 'Kami siap dengan ekshumasi itu'," ucap Indira di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta Pusat.
Indira menjelaskan pihak keluarga merasa hasil forensik tak sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Kapolda Sumbar.
Di mana Afif disebut tewas akibat tulang iga patah lalu menusuk paru-paru setelah melompat dari jembatan.
"Memang kalau dilihat dari hasil autopsi, saya kan belum melihat karena kami belum diberikan salinan."
"Tetapi dalam ekspos kasus yang dilakukan di depan Kompolnas dan juga KPAI, dokter forensik Rosmawati menyampaikan bahwa poinnya itu kalau melompat tentu kemudian ada patah, banyak kerusakan di kepala dan kaki, tetapi di jenazah Afif Maulana tidak ditemukan hal demikian," ungkapnya.
Kemudian, saat Indira bertanya kepada dokter tersebut mengenai penyebab tewasnya Afif, dirinya memperoleh jawaban bahwa korban diduga terpeleset.
"Menurut kami kepeleset ataupun lompat dari atas, ya, sama saja begitu tentu kerusakannya agak sama begitu," ungkapnya.
"Kami sangat yakin bahwa itu trauma dan kami sangat yakin dia (Afif) tidak melompat karena kami dan keluarga yang melihat jenazahnya dan berdasarkan hasil autopsi juga seperti itu," sambungnya.
Indira juga menjelaskan bahwa dirinya sempat berdiskusi dengan pihak lain.
Di situ disebutkan, apabila Afif jatuh dari ketinggian seperti itu, maka kondisi kepala dan kakinya akan parah.
"Kami juga berdiskusi dengan beberapa teman forensik lainnya mengatakan bahwa kalau jatuh dari ketinggian seperti itu 15 meter ke atas, maka kepala dan kakinya bakal parah begitu dan itu tidak ditemukan di dalam jenazah Afif begitu," ujarnya.
Atas dasar itu, demi keadilan keluarga siap untuk melakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana.
"Dan keluarga, demi keadilan walaupun itu sangat sakit terhadap keluarga, keluarga siap untuk melakukan ekshumasi itu untuk memberikan keadilan bagi Afif Maulana karena keluarga ingin tahu siapa yang menyiksa Afif sehingga menyebabkan anak mereka meninggal dunia saat itu."
Sebagai informasi, ekshumasi adalah suatu tindakan medis yang dilakukan atas dasar undang-undang dalam rangka pembuktian suatu tindakan pidana dengan menggali kembali jenazah.
(Tribunnews.com/Deni/Abdi)