TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Dedi Kurnia Syah mengomentari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari yang resmi dipecat dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kasus tindakan asusila.
Menurut Dedi keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut jadi langkah awal Hasyim Asyari masuk sidang kriminal.
Mulanya Dedi mengatakan secara umum sanksi pemecatan tersebut seharusnya sudah dilakukan sejak Hasyim menerima sanksi berat pertamanya.
Tetapi lobi politik bisa saja mempengaruhi, dan keputusan ini semacam mengulang keputusan MKMK atas pemberhentian ketua MK.
Atas hal itu ia memperkirakan tidak berpengaruh dan tidak pula berdampak pada proses pemilihan yang sudah berlangsung.
“Terlebih, jika putusan itu bersandar pada skandal moral yang dilakukan ketua KPU, maka jelas ini bukan wilayah pemilihan. Hanya soal etika ketua KPU yang memang buruk,” kata Dedi, Kamis (4/7/2024).
Kemudian Dedi menilai keputusan tersebut sudah seharusnya menjadi langkah awal untuk membawa Hasyim ke sidang kasus kriminal.
Bukan hanya soal posisi jabatannya, melainkan status hukum yang seharusnya melekat padanya.
“Sudah sepadan jika Hasyim juga diberhentikan dari komisioner KPU, karena jelas tidak layak berada di sana,” jelasnya.
Baca juga: 5 Sanksi yang Pernah Dijatuhkan kepada Hasyim Asyari sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU
Dedi menilai putusan tersebut juga perlu dikritik, karena asusila semestinya tidak perlu melibatkan DKPP.
“Itu sepantasnya ditangani secara pidana, DKPP akan jauh lebih potensial mengurusi etika kepemiluan, dan pada periode Hasyim sebenarnya cukup banyak kecacatan norma kepemiluan,” tegasnya.
Sebelumnya eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dirinya yang dibacakan pada Rabu (3/7/2024).
Sebagaimana diketahui Hasyim kini telah dipecat oleh DKPP sebagai ketua dan anggota KPU RI sebab terbukti melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Hasyim merasa bersyukur atas putusan DKPP itu. Ia kini merasa sudah dibebastugaskan dari tugas berat sebagai ketua KPU.
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.
Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Baca juga: Komisi II DPR Dukung Langkah DKPP Pecat Hasyim Asyari dari Ketua KPU, Guspardi: Keputusan Tepat
Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.