News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

KPU Diminta Segera Konsolidasi Pasca Hasyim Asy'ari Dipecat dari Jabatan Ketua KPU

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Pengamat politik dari Organisasi Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai KPU perlu secepatnya menggelar konsolidasi setelah Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatan Ketua KPU RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Organisasi Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai KPU perlu secepatnya menggelar konsolidasi setelah Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatan Ketua KPU RI.

Terlebih, Pilkada Serentak akan digelar pada November 2024 mendatang.

Ray mengatakan, persoalan ini sebenarnya tidak terkait langsung dengan tahapan pemilu atau pilkada. Namun tetap akan ada dampaknya ke lingkaran penyelenggara.

Meski demikian, menurut Ray, KPU masih punya waktu untuk melakukan konsolidasi untuk menjaga jalannya proses tahapan Pilkada 2024.

Baca juga: Kala Hasyim Asyari Janjikan Uang Rp4 M ke Korban, Ketua KPU Punya Harta Mayoritas Tanah Rp9,5 M

"Tapi, jika mereka cepat konsolidasi, saya kira, mereka (KPU) masih punya waktu untuk menjaga tahapan (pilkada) tidak terguncang," kata Ray, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/7/2024).

Sementara itu, Ray menyebut, Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU, sudah tepat.

Di sisi lain, Ray juga menilai, Putusan DKPP ini telat karena seharusnya sudah dijatuhkan pada kasus-kasus sebelumnya terkait Hasyim Asy'ari.

"Kenyataannya, masalah seperti ini kembali berulang. Artinya, pemberian sanksi sebelumnya tidak berdampak besar bagi perbaikan etik yang bersangkutan," ucap Ray.

"Dalam bahasa lain, DKPP, selain putusannya lunak, juga dipandang tidak memiliki keberanian," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Ketua Komisi II DPR Prihatin Hasyim Asyari Dipecat dari Jabatan Ketua KPU: Jadi Pelajaran bagi Semua

Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila yang merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) sejak awal bertemu.

Pasalnya, pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, terduga korban menilai Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam keterangannya, Hasyim Asy'ari hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU pasca diberhentikannya Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU oleh DKPP terkait kasus dugaan asusila kepada Anggota PPLN Den Haag. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hasyim sebelumnya diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini