"Sebab, episentrum judi online ada di sistem jaringan internet yang pengawasan dan pengendaliannya berada di bawah pemerintah," tegasnya.
Antisipasi lainnya adalah meningkatkan pengawasan sosial dari lembaga-lembaga yang ada di masyarakat, mulai dari keluarga, agama, otoritas kewilayahan (RT/RW), dan kelompok-kelompok sipil lainnya.
"Mereka harus aktif mengkampanyekan bahaya judi online," ujarnya.
KORBAN JUDI ONLINE
- 80 ribu penjudi berusia kurang dari 10 tahun
- 440 ribu penjudi berusia belasan tahun
- 520 ribu penjudi berusia 21-30 tahun
- 1,6 juta penjudi berusia 30-50 tahun
- 1,35 juta penjudi berusia di atas 50 tahun
Besar Transaksi
- Menengah-Bawah, Rp 10 ribu-Rp 100 ribu
- Menengah-Atas, Rp 100 ribu - Rp 40 miliar
(nandri prilatama/nappisah)
BERITA REKOMENDASI