News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tempat Ibadah Jemaah Ahmadiyah di Garut Disegel, Usman Hamid: Pelanggaran Serius oleh Negara

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Sebelum insiden di Garut tersebut, data Amnesty International Indonesia mencatat selama Januari 2021 hingga Mei 2024, tercatat 121 kasus intoleransi atas umat beragama di Indonesia, di antaranya berupa penolakan, pelarangan, penutupan, atau perusakan rumah ibadah maupun penyerangan atau intimidasi atas umat. Pelaku intoleransi berasal dari aparat negara, warga, maupun organisasi masyarakat.    

Pada 3 Juni 2021 terjadi demo penolakan pembangunan Masjid Muhammadiyah di Dusun Krajan, Desa Sraten Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur.

Pada 12 Juni 2022, Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh, membongkar tiang Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sango karena terganjal izin mendirikan bangunan (IMB).

Pada 5 Januari 2023, aparat bersama kelompok masyarakat membubarkan paksa acara Jalsa Salanah Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Timur di Telaga Ngebel, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo.

Pada 5 Mei lalu sekelompok warga di Tangerang Selatan menyerang sekumpulan mahasiswa Katolik yang sedang beribadah doa Rosario, dengan alasan mengganggu kenyamanan warga. Sebelumnya pada 2 April lalu pemerintah daerah dan warga di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, menolak pembangunan sebuah wihara karena dianggap belum memenuhi syarat atau regulasi yang ditetapkan.

Hak seluruh individu untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya masing-masing telah dijamin dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini