News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Bacakan Pleidoi, SYL Sampaikan Terima Kasih hingga Maaf ke Surya Paloh

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024) - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut nama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Kementrian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut nama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Kementrian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). 

Ia menyampaikan rasa terima kasih hingga permintaan maaf kepada ketua umum partai yang menaunginya itu. 

Ucapan terima kasih tak hanya ia tujukan kepada Surya Paloh, ia juga menyampaikannya kepada rekan-rekan Pemerintahan Kabinet Indonesia Maju, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. 

"Izinkan saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pemerintahan Kabinet Indonesia Maju, lebih khusus kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang telah memberikan amanah untuk saya dan mendampingi dengan ketat." 

 "Juga kepada Bapak Surya Paloh selaku pimpinan Partai Nasdem yang saya banggakan atas kepercayaan politik dan persahabatan yang selama ini terjalin dengan baik," kata SYL dalam persidangan. 

SYL memandang Surya Paloh selalu konsisten memberi arahan untuk membangun komitmen kebangsaan.

Ia pun berterima kasih karena diberikan kesempatan oleh Surya Paloh untuk menjadi menteri. 

"Yang dengan perannya konsisten selalu memberi arahan membangun komitmen kebangsaan, memberikan kesempatan saya menduduki jabatan menteri pertanian sehingga berkesempatan berbakti untuk nusa dan bangsa," tutur SYL.

SYL mengakui dirinya memiliki kekurangan selama menjabat sebagai menteri.

Oleh karena itu, SYL menyampaikan permintaan maaf kepada Surya Paloh.

"Dan tentu terdapat kekurangan, dalam hal ini saya mohon maaf, saya berharap Bang Surya Paloh tetap dirahmati Allah Swt dan tetap tegar mencurahkan perhatiannya untuk kemajuan bangsa dan kejayaan partai," ujar SYL.

Baca juga: SYL Pamer Prestasi Sejak Jadi Lurah Hingga Menteri di Pembelaannya, Pernah Jadi Camat Teladan

SYL pun mengaku akan selalu mendoakan Surya Paloh. 

"Saya selalu berdoa agar Bang Surya Paloh tetap sebagai abang yang sangat saya kenal, baik pemikiran, ucapan, sikap kenegarawanannya, dan yang suka mengayomi dan memihak kebenaran," tutur SYL.

Dalam pleidonya SYL juga mengaku telah dizalimi atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya.

SYL mengaku hanya bisa berserah kepada Tuhan dan berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bebas kepadanya.

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa menuntut agar SYL dihukum 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain pidana penjara, jaksa KPK juga menuntut agar SYL turut dijatuhi denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan penjara.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat agar memutuskan agar menyatakan Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara 12 tahun dikurangi selama terdakwa selama di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan dengan perintah terdakwa ditahan," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/6/2024).

SYL juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS.

Jika tidak bisa mengembalikan, kata jaksa KPK, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.

"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidan penjara selama 4 tahun," kata jaksa.

Adapun hal yang memberatkan terhadap SYL adalah tidak berterus terang, mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia ketika masih menjabat sebagai Mentan, tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, serta motif korupsi yang tamak.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut yaitu 69 tahun saat ini," kata jaksa KPK.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini