News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Bacakan Pleidoi, SYL: Saya Di-Framing Rakus dan Maruk, Yakin untuk Bunuh Karakter Saya

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. SYL mengatakan adanya framing kepadanya sebagai orang yang serakah. Menurutnya, hal itu masuk dalam pembunuhan karakter terhadapnya.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat (5/7/2024).

Salah satu poin yang disampaikan oleh SYL terkait adanya pembingkaian atau framing bahwa dirinya adalah seseorang yang serakah.

Dia menganggap framing semacam itu terus terjadi sejak tahapan penyelidikan hingga persidangan.

Sehingga, kata SYL, asas praduga tak bersalah dianggap tidak berlaku untuk dirinya.

"Apalagi sepemahaman saya, asas praduga tak bersalah presumption of innocence harus dijunjung tinggi semua orang serta memberikan jaminan kesetaraan bagi warga negara di bumi tercinta ini."

"Sedari awal, sejak pemeriksaan kasus ini, pembentukan framing opini tersebut terproduksi dengan hebat. Isu liar dan tuduhan sesat terus terkapitalisasi seolah-olah saya sebagai manusia yang rakus dan maruk. Hal tersebut saya yakini untuk memengaruhi publik dan membunuh karakter saya atau character assassination," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.

SYL juga menduga pelabelan seorang yang serakah bertujuan untuk memengaruhi keputusan hakim terhadap dirinya dalam kasus ini.

Bahkan, dia menuding ada pihak-pihak yang menunggangi kasus yang menjeratnya untuk mencari popularitas.

Selain itu, SYL turut menyebut bahwa orang terdekatnya turut memfitnah dirinya dalam kasus ini.

Baca juga: Bela Diri dari Tuntutan Korupsi, Kubu SYL Siapkan 2.000 Lembar Pleidoi

Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu mengungkapkan salah satu orang terdekat yang memfitnahnya adalah eks ajudannya, Panji Hartanto.

"Saudara Panji yang saya angkat sebagai ajudan karena pertimbangan memiliki latar belakang sebagai pegawai Kementan yang masih muda dan bebas kepentingan dengan harapan mampu mengawal dan menjaga saya dan menjalankan tugas dari hal-hal yang merugikan saya sebagai menteri."

"Namun, tak disangka melempar tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi. Terlebih lagi, tuduhan Panji tersebut menyeret-nyeret keluarga saya dan menggambarkan sesuatu yang berlebihan yang faktanya memperkuat alibinya seolah-olah untuk kepentingan menteri," bebernya.

SYL menyebut tuduhan oleh Panji terhadap dirinya akan selalu diingat sepanjang hidupnya.

Kendati demikian, dia bersyukur keluarga terus meyakinkannya bahwa keadilan akan berpihak kepadanya.

"Meskipun demikian, istri dan anak-anak saya, dengan ketulusan dan keikhlasan menyiapkan dan meyakinkan saya bahwa api keadilan tidak akan pernah padam bagi orang yang bekerja demi kebaikan orang banyak."

"Untuk itulah, saya tidak boleh berhenti menantikan keadilan melalui penetapan majelis hakim. Harapan keadilan tersebut terus menyala dalam 160 hari selama persidangan ini," kata SYL dengan suara bergetar.

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Sebelumnya, jaksa menuntut agar SYL dihukum 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain pidana penjara, jaksa KPK juga menuntut agar SYL turut dijatuhi denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan penjara.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat agar memutuskan agar menyatakan Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara 12 tahun dikurangi selama terdakwa selama di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan dengan perintah terdakwa ditahan," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/6/2024).

SYL juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 US dolar.

Jika tidak bisa mengembalikan, kata jaksa KPK, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.

"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidan penjara selama 4 tahun," kata jaksa.

Adapun hal yang memberatkan terhadap SYL adalah tidak berterus terang, mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia ketika masih menjabat sebagai Mentan, tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, serta motif korupsi yang tamak.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut yaitu 69 tahun saat ini," kata jaksa KPK.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini