DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu.
Hal itu mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.
“Dengan demikian Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” jelasnya.
Menindaklanjuti hal itu, Polda Metro Jaya pun menghentikan penyelidikan dugaan asusil yang dilakukan oleh Hasyim.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Mario Christian Sumampow/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla)