News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wamen Kominfo Ungkap 4 Langkah Strategis Pengembangan Media Siber yang Berkelanjutan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria yang diwakili Staf Khusus Menkominfo Prof. Widodo dalam keynote speech acara Jakarta Digital Conference (JDC) 2024 bertema “RUU Penyiaran: Langkah Mundur dalam Ekosistem Penyiaran di Indonesia” dan Konferensi Wilayah (Konferwil) Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Sebelumnya, Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika dalam sambutan pembukaan JDC 2024 menyampaikan bahwa Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang digodok di DPR RI telah mengundang kegaduhan, terutama di kalangan insan pers.

Salah satu penyebabnya adalah salah satu pasal dalam RUU Penyiaran tersebut berusaha menghilangkan kebebasan pers, terutama yang terkait dengan jurnalisme investigasi.

"Semoga JDC 2024 ini dapat memberi perspektif kepada para pembuat kebijakan agar tidak membuat regulasi yang kebablasan seperti dengan menghilangkan kebebasan pers yang telah dinikmati sejak Reformasi 1998," katanya.

Dalam sesi diskusi, Yadi Hendriana, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, mengamini Wahyu Dhyatmika.

Menurutnya, jika menyangkut kemerdekaan pers, siapa pun, terutama insan pers di seluruh Indoneia adrenalinnya langsung naik.

"RUU Penyiaran berusaha mengambil dan mengatur proses pembuatan dan penyajian produk jurnalistik yang selama ini menjadi kewenangan Dewan Pers," tuturnya.

"RUU Penyiaran juga memuluskan sensor baru penguasa terhadap produk pers," imbuhnya.

Menurut Yadi, jika RUU tersebut dibuat untuk mendukung dan melindungi media penyiaran konvensional yang tergerus oleh media digital atau medsos, semestinya yang diatur adalah platformnya, bukan pengguna atau usernya.

"Seperti yang dilakukan oleh kalangan pers yang menginisiasi pembuatan publisher right," tegasnya.

Ia mengusulkan agar RUU Penyiaran lebih fokus mengatur lembaga pemeringkat konten.

Kemudian memperkuat sinergi antara pemerintah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers untuk menciptakan iklim penyiaran dan jurnalistik yang sehat.

"Bukan mengambil alih kewenangan Dewan Pers dan mengatur pers," tegas Yadi.

Selain itu, lanjut Yadi, RUU tersebut memperkuat lembaga penyiaran publik agar lebih berkualitas, memperkuat peran publik dalam mengontrol isi penyelenggaraan penyiaran.

"Dan memperkuat organisasi profesi, termasuk menjadikannya sebagai partner KPI, seperti yang dilakukan oleh Dewan Pers," kata Yadi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini