News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024).

SYL juga menduga pelabelan seorang yang serakah bertujuan untuk memengaruhi keputusan hakim terhadap dirinya dalam kasus ini.

4. Tuding Ajudannya Memfitnah 

SYL menuding ada pihak-pihak yang menunggangi kasus yang menjeratnya untuk mencari popularitas.

Selain itu, SYL turut menyebut bahwa orang terdekatnya turut memfitnah dirinya dalam kasus ini.

Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu mengungkapkan salah satu orang terdekat yang memfitnahnya adalah eks ajudannya, Panji Hartanto.

Mantan ajudan SYL, Panji Hartanto dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi di persidangan Rabu (17/4/2024) di PN Tipikor Jakarta. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

"Saudara Panji yang saya angkat sebagai ajudan karena pertimbangan memiliki latar belakang sebagai pegawai Kementan yang masih muda dan bebas kepentingan dengan harapan mampu mengawal dan menjaga saya dan menjalankan tugas dari hal-hal yang merugikan saya sebagai menteri."

"Namun, tak disangka melempar tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi. Terlebih lagi, tuduhan Panji tersebut menyeret-nyeret keluarga saya dan menggambarkan sesuatu yang berlebihan yang faktanya memperkuat alibinya seolah-olah untuk kepentingan menteri," bebernya.

SYL menyebut tuduhan oleh Panji terhadap dirinya akan selalu diingat sepanjang hidupnya.

Kendati demikian, ia bersyukur keluarga terus meyakinkannya bahwa keadilan akan berpihak kepadanya.

5. Merasa Dizalimi, Minta Dibebaskan 

SYL minta kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dalam segala dakwaan dan tuntutan atas kasusnya. 

Permintaan itu disampaikan SYL karena ia merasa dirinya tidak bersalah, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SYL bahkan mengklaim dirinya dizalimi dalam perkara ini.

"Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut, akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan," ujar SYL.

6. Pamerkan Prestasi 

Selain tak merasa bersalah, SYL juga memamerkan prestasi-prestasinya selama menjadi pejabat negara sejak dia menjadi lurah hingga menteri.

Dari sederet prestasi itu, katanya mencerminkan niat tulusnya untuk mengabdi dan tidak korupsi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini