Untuk informasi, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di lingkungan Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM periode 2020.
"Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," kata Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Komhes Arief Adiharsa, Kamis (4/7/2024).
Arief menerangkan proyek ini berjalan sejak 2020 lalu yang lokasinya tersebar di seluruh Indonesia yang dibagi menjadi 3 wilayah: barat, tengah, dan timur.
"Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah," bebernya.
Polisi saat ini, kata Arief, masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan imbas kasus ini.
Namun, dari penghitungan sementara, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai miliaran Rupiah.
"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 M. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 M, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli," tukasnya.