Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM periode 2020.
Pemeriksaan dilakukan termasuk kepada pihak Kementerian ESDM itu sendiri untuk membuat terang penyidikan.
"Banyak (saksi diperiksa). Dari ESDM sudah ada," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Sabtu (6/7/2024).
Meski begitu, Arief tak menjelaskan secara rinci soal siapa saja hingga jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan tersebut.
Baca juga: Bareskrim Geledah Kantor Kementerian ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Senilai Rp64 Miliar
Dia hanya mengatakan proses penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (4/7/2024) berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang ada.
Adapun penggeledahan itu dilakukan di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ESDM.
"Kalau misalnya ditanyakan apakah sudah ada saksi yang diperiksa? Sudah pasti ada gitu. Makanya kemudian kita bisa melakukan penggeledahan," ucapnya.
Dalam hal ini, Arief mengatakan setelah pihaknya melakukan serangkaian proses penyidikan, kepolisian nantinya juga akan menetapkan sosok tersangka dalam kasus ini.
"Nah jadi setelah ini prosesnya adalah menetapkan tersangka gitu," kata Arief.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan secara singkat soal proyek PJUTS di Kementerian ESDM yang dibagi menjadi tiga kontrak berdasarkan wilayah yakni barat, tengah dan timur.
Penyidik menduga terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan PJUTS tahun 2020 di semua wilayah itu.
Namun, penyidikan yang saat ini dilakukan masih mencakup wilayah tengah saja.
"Apakah ada dugaan tindak pidana korupsi pada wilayah-wilayah yang lain jawabannya ada, tapi sementara untuk ditingkatkan ke penyidikan itu untuk yang wilayah tengah yang nilai (kontrak) nya Rp 108 miliar," ungkap Arief.
Baca juga: KPK Periksa Koordinator Migas ESDM Terkait Korupsi LNG Pertamina, Dalami Neraca Gas Indonesia
Diduga Korupsi Rp 64 Miliar
Untuk informasi, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di lingkungan Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM periode 2020.
"Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," kata Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Komhes Arief Adiharsa, Kamis (4/7/2024).
Arief menerangkan proyek ini berjalan sejak 2020 lalu yang lokasinya tersebar di seluruh Indonesia yang dibagi menjadi 3 wilayah: barat, tengah, dan timur.
"Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah," bebernya.
Polisi saat ini, kata Arief, masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan imbas kasus ini.
Namun, dari penghitungan sementara, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai miliaran Rupiah.
"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 M. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 M, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli," tukasnya.