News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Sidang Praperadilan Pegi Masuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Keluarga Vina Terus Pantau, Harap Keadilan

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raden Reza bersama keluarga Vina Cirebon saat di Polda Jabar, Bandung, Rabu (5/6/2024). - Sidang praperadilan Pegi Setiawan memasuki tahap akhir dan sebentar lagi putusan sidang akan dibacakan, tim kuasa hukum keluarga Vina harap keadilan.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan segera memasuki tahap akhir karena sebentar lagi putusan sidang akan dibacakan.

Adapun putusan sidang praperadilan Pegi itu bakal digelar pada pekan depan, yakni Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Menjelang putusan sidang itu, Kuasa Hukum keluarga Vina Cirebon terus memantau perkembangan kasus tersebut.

Tim kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia diketahui juga menyaksikan jalannya persidangan praperadilan secara langsung di PN Bandung, meski tidak setiap hari.

Raden Reza pun berharap ada keadilan untuk Vina.

“Kami berharap ada keadilan untuk almarhumah Vina,” ucapnya kepada awak media pada Jumat (5/7/2024) malam.

Selain itu, Reza menilai bahwa kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ini semakin rumit, sehingga ia merasa sedih.

"Kami juga sedih melihat kasus ini yang semakin rumit," ungkapnya.

Di sisi lain, Raden Reza mengatakan pihaknya merasa tidak yakin bahwa Pegi merupakan pelaku sebenarnya.

Hal tersebut didasari pada fakta bahwa dari lima terpidana, empat di antaranya menyatakan bahwa Pegi bukan pelakunya dan hanya satu orang yang mengklaim sebaliknya.

“Kami melihat dari awal, empat orang terpidana menyatakan bukan Pegi Setiawan pelakunya, sementara satu orang mengatakan Pegi adalah pelaku."

Baca juga: 7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan

"Dengan perbandingan ini, kami tidak yakin bahwa Pegi pelaku yang sebenarnya," ujar Raden Reza.

"Kami serahkan kembali kepada pihak kepolisian untuk meyakinkan bahwa Pegi adalah DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dimaksud.”

Apabila nanti Pegi akhirnya dibebaskan, Raden Reza mengaku akan mempertanyakan siapa pelaku sebenarnya dan mendesak kepolisian untuk terus menyelidiki kasus ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini