News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB 2024

Diperkirakan 3 Juta Anak Putus Sekolah Imbas Tak Lolos PPDB, Tak Mampu Bayar di Sekolah Swasta

Editor: Yulis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman https://ppdb.cimahikota.go.id/ - Pengumuman hasil PPDB Kota Cimahi 2024 jenjang SD dan SMP dapat dilihat di laman https://ppdb.cimahikota.go.id/, berikut cara ceknya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar 3 juta anak diperkirakan tidak dapat melanjutkan sekolah karena tidak diterima pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 ini. Mereka tidak mampu melanjutkan ke sekolah swasta lantaran tak mampu membayar.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengatakan, di sekolah swasta, orangtua harus membayar SPP, uang seragam, uang pangkal, uang buku, uang kstrakurikuler, dan lainnya.

Bahkan, terdapat anak yang tetap sekolah di swasta meskipun mereka tidak mampu membayar. Ketika lulus, ijazah mereka ditahan pihak sekolah karena tanggungannya belum lunas.

"padahal Pasal 34 Undang-Undang Sisdiknas, Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 itu jelas bahwa semua anak Indonesia punya hak yang sama untuk mendapatkan akses layanan pendidikan," tutur Ubaid.

Oleh karena itu, Ubaid mengampanyekan sekolah tanpa biaya karena semua anak memiliki hak yang sama dalam mengakses pendidikan.

"Tujuan kami yang pertama adalah mengajak partisipasi masyarakat supaya mereka sadar tentang
haknya, sehingga jangan mau lagi ada PPDB sistem kompetisi karena mereka punya hak yang sama," ujar Ubaid.

Jutaan Anak

Ubaid Matraji juga mengungkapkan akibat sistem PPDB yang belum berkeadilan, tahun 2023 lalu misalnya ditemukan jumlah anak tidak sekolah (ATS) yang masih menggunung.

Berdasarkan data BPS 2023, ATS masih ditemukan di tiap jenjang, SD (0,67 persen), SMP (6,93%), dan SMA/SMK (21,61%).

“Jika kalkulasi, JPPI mengestimasi populasi ATS ini mencapai 3 juta lebih. Ini jumlah yang sangat besar. Itu data anak yang dipastikan tidak sekolah dan putus sekolah. Sementara data Kemendikbudristek tahun 2023, ditemukan sejumlah 10.523.879 peserta didik yang terdiskriminasi di sekolah swasta karena harus berbayar,” ujar Ubaid.

Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB Sumbar 2024 SMA Tahap 2 Zonasi, Cek Ketentuan Dokumen yang Wajib Dibawa

Ubaid mengungkapkan per 20 Juni 2024, berdasarkan laporan pengaduan dan pemantauan JPPI, terkumpul sebanyak 162 kasus, yatu tipu-tipu nilai di jalur prestasi (42%), manipulasi KK di jalur zonasi (21) dan mutasi (7%), serta ketidakpuasan orang tua di jalur afirmasi (11%).

Di luar itu, ada juga kasus laporan dugaan adanya gratifikasi (19%), ini dilakukan melalui dua jalur gelap yang disebut jual beli kursi dan jasa titipan orang dalam.

“Ini semua adalah kasus rutin dan tahunan terjadi. Tidak ada yang baru. Ya gitu-gitu saja tiap tahun,” kata Ubaid. Permasalahan PPDB ini juga menjadi sorotan Ombudsman. Ombudsman mengungkap temuan sementara perihal persoalan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025.
Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengatakan, bahwa terdapat persoalan-persoalan yang cukup meonojol yang pihaknya temukan dalam pelaksanaan PPDB di sejumlah wilayah tanah air.

"Ini adalah hal-hal yang cukup menonjol dimana kalau ditanya apakah tidak ada di semua provinsi, ada. Tapi ini yang cukup menonjol, karena yang lain adalah masalah klasik," ucap Indraza.

Penyimpangan Prosedur

Kemudian ia pun memaparkan sejumlah temuan yang pihaknya dapati perihal PPDB tersebut salah satunya soal jalur prestasi. Pada jalur itu kata Indraza terdapat beberapa peserta PPDB yang melakukan penyimpangan prosedur daripada jalur prestasi tersebut.

Dimana lanjut Indraza persoalan itu pihaknya temukan di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
"Dikarenakan apa, karena banyak yang menggunakan dokumen aspal asli tapi palsu dimana sertifikat-sertifikat itu dikeluarkan baik dari dinas maupun induk olahraga. Yang memang sengaja dibuat padahal tidak pernah ada prestasinya tidak pernah ada perlombaanya," ucapnya.

Imbas temuan tersebut dijelaskan Indraza bahwa setidaknya terdapat 911 siswa yang harus dianulir buntut persoalan jalur prestasi pada PPDB di tingkat SMA. Kemudian selain persoalan tersebut, Ombudsman juga menemukan adanya unsur diskriminasi yang dilakukan pihak sekolah terhadap peserta PPDB. Dalam kasus tersebut terdapat praktik yang memasukan nilai tahfidz sebagai syarat masuk pada Sekolah Menengah
Atas (SMA) umum.

"Itu menjadi diskriminasi karena belum tentu semua siswa itu adalah muslim," kata Indraza.

Manipulasi

Kemudian ucap Indraza terdapat juga persoalan mengenai manipulasi dokumen dalam penggunaan jalur zonasi di PPDB. Adapun temuan itu pihaknya dapati di wilayah Yogyakarta dimana terdapat beberapa peserta didik menggunakan kartu keluarga (KK) palsu demi bisa masuk ke sekolah pilihan.

"Ini masih sama seperti tahun lalu ternyata masih banyak yang menitipkan KK dengan status family lain lalu juga adalah pemalsuan dugaannya adalah pemalsuan KK," pungkasnya.

Komisioner KPAI Klaster Pendidikan Aris Adi Leksono mengatakan Pemerintah harus menjamin pemenuhan hak anak dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dirinya mengusulkan agar Pemerintah mengikutsertakan sekolah swasta dalam pelaksanaan PPDB bersama.
Langkah ini, menurut Aris, untuk menjawab permasalahan daya tampung sekolah pada setiap pelaksanaan PPDB.

"Salah satu penyelesaian kekurangan daya tampung peserta didik pada daerah tertentu adalah pemberdayaan swasta dengan skema PPDB bersama,"ujar Aris.

"Biaya pendidikan dalam skema PPDB bersama harus ditanggung pemerintah daerah sesuai standar minimal pelayanan pendidikan yang berlaku,"tambah Aris.

Aris mengatakan Pemerintah Daerah perlu secepat mungkin memetakan potensi anak yang akan mengakses jenjang pendidikan tertentu. Sehingga akan terbaca kemampuan daya tampung peserta didik setiap daerah.

"Pemetaan ini penting untuk memastikan semua anak mendapatkan hak pendidikan sesuai pada fase tumbuh kembangnya," kata Aris.

Melalui pemetaan ini, kata Aris, anak bisa mengetahui sekolah jenjang lanjutan yang cocok dengannya.
"Pada akhirnya PPDB dengan sistem pemenuhan hak akan memastikan sebelum waktunya anak naik jenjang sekolah, orang tua atau wali sudah mendapatkan pemberitahuan dari pemda atau satuan pendidikan bahwa si anak akan diterima di sekolah terdekatnya, sekolah negeri A, B, C, atau sekolah swasta dengan skema PPDB bersama D, F, dan seterusnya,"jelas Aris.

Skema ini, menurut Aris, dapat mencegah kecurangan yang dilakukan dalam proses PPDB. (Tribun
Network/fah/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini