News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan, Ibu Pegi: Semoga Hakim Beri Putusan Seadil-adilnya

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu Pegi Setiawan, Kartini, saat menunjukkan foto anak pertamanya hasil pernikahan dengan Rudi. Pegi dianggap sebagai buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang berasal dari Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

TRIBUNNEWS.COM - Putusan hasil sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, akan diumumkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024) hari ini.

Jelang pembacaan putusan ini berlangsung, ibu kandung Pegi, Kartini, berharap anaknya bisa bebas.

Kartini juga berharap hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya.

"Harapan saya semoga hari ini tim kuasa hukum Pegi bisa membawa pulang Pegi dan bisa membebaskan Pegi dan untuk hakim semoga hakim bisa menilai dan memberikan putusan seadil-adilnya pada Pegi karena Pegi tidak bersalah," kata Kartini dalam siaran langsung di YouTube Kompas TV, Senin.

Kartini pun yakin gugatan permohonan ini akan dikabulkan karena Pegi dinilainya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

"Sangat optimis karena kami yakin Pegi tidak melakukan kejahatan itu," tuturnya.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Pegi, Sugiyanti Iriani, juga berharap hakim tunggal Eman Sulaeman bisa memberikan keputusan yang objektif.

Wanita yang akrab dipanggil Yanti ini yakin Pegi bisa bebas lantaran kliennya itu bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

"Harapan dari kita semoga hakim akan berhati-hati dan memberi keputusan objektif kemarin pun kita sudah alhamdulillah hakimnya menyatakan bahwa dia akan memutus untuk rakyat Indonesia," ucap Sugiyanti di Cirebon, Sabtu (6/7/2024).

"Semoga apa yang dikatakan hakim sesuai dengan harapan kita juga bahwa Pegi Setiawan bisa bebas karena dia memang bukan pelakunya."

"Kalau pun ada pelakunya, tolonglah jangan memaksakan kepada orang yang tidak bersalah untuk dihukum mati," ucapnya.

Baca juga: Sejumlah Pakar Hukum Tak Yakin Polda Jabar Menang, Prediksi Kemenangan 80 Persen bagi Pegi 

Sebagai informasi, sidang praperadilan ini telah berlangsung sejak Senin (1/7/2024).

Seharusnya sidang dimulai pada Senin (24/6/2024).

Namun, saat itu pihak Polda Jabat selaku termohon tidak hadir sehingga sidang praperadilan baru berlangsung pada 1 Juli 2024.

Hakim Janji Beri Putusan Secara Objektif

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini