TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon memasuki babak putusan, Senin (8/7/2024).
Pengadilan Negeri Bandung mengaku siap menggelar sidang putusan praperadilan Pegi Vs Polda Jabar.
Humas PN Bandung, Dal Yusra pun menegaskan, PN Bandung sudah mempersiapkan sidang putusan dengan berkoordinasi pihak keamanan dan internal.
"Ya persiapan kami di PN Bandung sudah koordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak internal untuk jalannya persidangan lancar, aman, dan tertib, apalagi kan besok rencananya akan ada putusan," katanya saat dihubungi, Minggu (7/7/2024).
Diketahui Sidang praperadilan ini telah berlangsung sejak Senin (1/7/2024).
Sebelumnya, sidang akan dimulai sejak Senin (24/6/2024).
Namun, pihak Polda Jabat selaku termohon tidak hadir.
Menghadapi sidang putusan hari ini semua pihak, baik kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar, sama-sama tengah mempersiapkan segala halnya untuk dapat memenangkan praperadilan ini.
Kubu Pegi Harap Hakim Objektif
Seorang kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani mengatakan, kliennya Pegi bisa bebas karena bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
Dia pun mengharapkan hakim tunggal, Eman Sulaeman memberikan keputusan objektif.
"Semoga hakim bakal hati-hati dan memberi putusan yang objektif. Kami harapkan apa yang dikatakan hakim bisa sesuai harapan kami. Kalau memang ada pelakunya, tolonglah jangan memaksakan ke orang yang tak bersalah untuk dihukum mati," katanya, Minggu (7/7/2024) seraya menyebut penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus Vina Cirebon ini tidaklah mempunyai alat bukti kuat.
Baca juga: Kubu Pegi Minta Iptu Rudiana Dihadirkan di Praperadilan, Tim Hukum Polda Jabar: Kami Keberatan!
Lalu, kuasa hukum Pegi lainnya, Muchtar Effendy menambahkan mereka optimis bisa menang dalam praperadilan ini.
Dia pun meyakini tak ada yang dapat mengalahkan kebenaran di dunia ini.
"Kami semua berprinsip tak ada yang bisa kalahkan kebenaran di dunia ini mau sehebat apapun kejahatan," katanya.