Sementara itu, Polda Jabar menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pegi.
Penyidik Polda Jabar mengaku memiliki tiga bukti yang mengarah pada keterlibatan Pegi dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Penolakan itu disampaikan Polda Jabar dalam kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim.
"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja tidak terlalu banyak," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024).
Nurhadi menegaskan, penetapan Pegi sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.
Hakim Janji Beri Putusan Secara Objektif
Sementara itu, hakim tunggal Eman Sulaeman berjanji bakal memberikan putusan yang terbaik.
"Dari awal saya katakan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini," kata Eman di persidangan, Jumat (5/7/2024).
Ia pun mengaku tidak mendapat tekanan dari manapun.
Seandainya Eman dapat tekanan pun, dia bakal mengabaikannya.
Baca juga: Setelah Disebut Sesat oleh Susno Duadji, Kini TPF Vina Bentukan Elza Syarief Disebut Cari Panggung
"Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada yang namanya tekanan dari manapun, saya abaikan kalaupun ada," ujar Eman.
"Saya akan yang memberikan putusan yang terbaik, terbaik ini bukan terbaik untuk pemohon, bukan juga terbaik untuk termohon, tetapi terbaik untuk Indonesia," tegasnya. (tribun network/thf/TribunJabar.com/Tribunnews.com)