News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Hari ini PN Bandung Siap Gelar Sidang Putusan Praperadilan, Pegi Bakal Bebas?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan praperadilan Pegi Vs Polda Jabar digelar Senin (8/7/2024) hari ini, untuk pengamanan dari internal dan kepolisian.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon memasuki babak putusan, Senin (8/7/2024).

Pengadilan Negeri Bandung mengaku siap menggelar sidang putusan praperadilan Pegi Vs Polda Jabar.

Humas PN Bandung, Dal Yusra pun menegaskan, PN Bandung sudah mempersiapkan sidang putusan dengan berkoordinasi pihak keamanan dan internal.

"Ya persiapan kami di PN Bandung sudah koordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak internal untuk jalannya persidangan lancar, aman, dan tertib, apalagi kan besok rencananya akan ada putusan," katanya saat dihubungi, Minggu (7/7/2024).

Diketahui Sidang praperadilan ini telah berlangsung sejak Senin (1/7/2024).

Sebelumnya, sidang akan dimulai sejak Senin (24/6/2024).

Namun, pihak Polda Jabat selaku termohon tidak hadir.

Menghadapi sidang putusan hari ini semua pihak, baik kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar, sama-sama tengah mempersiapkan segala halnya untuk dapat memenangkan praperadilan ini.

Kubu Pegi Harap Hakim Objektif

Seorang kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani mengatakan, kliennya Pegi bisa bebas karena bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Dia pun mengharapkan hakim tunggal, Eman Sulaeman memberikan keputusan objektif.

"Semoga hakim bakal hati-hati dan memberi putusan yang objektif. Kami harapkan apa yang dikatakan hakim bisa sesuai harapan kami. Kalau memang ada pelakunya, tolonglah jangan memaksakan ke orang yang tak bersalah untuk dihukum mati," katanya, Minggu (7/7/2024) seraya menyebut penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus Vina Cirebon ini tidaklah mempunyai alat bukti kuat.

Baca juga: Kubu Pegi Minta Iptu Rudiana Dihadirkan di Praperadilan, Tim Hukum Polda Jabar: Kami Keberatan!

Lalu, kuasa hukum Pegi lainnya, Muchtar Effendy menambahkan mereka optimis bisa menang dalam praperadilan ini.

Dia pun meyakini tak ada yang dapat mengalahkan kebenaran di dunia ini.

"Kami semua berprinsip tak ada yang bisa kalahkan kebenaran di dunia ini mau sehebat apapun kejahatan," katanya.

Polda Tolak Seluruh Dalil Gugatan

Sementara itu, Polda Jabar menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pegi.

Penyidik Polda Jabar mengaku memiliki tiga bukti yang mengarah pada keterlibatan Pegi dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Penolakan itu disampaikan Polda Jabar dalam kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim.

"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja tidak terlalu banyak," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024).

Nurhadi menegaskan, penetapan Pegi sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.

Saksi ahli dari Polda Jabar yaitu ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Agung Surono dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024). (YouTube Kompas TV)

Hakim Janji Beri Putusan Secara Objektif

Sementara itu, hakim tunggal Eman Sulaeman berjanji bakal memberikan putusan yang terbaik.

"Dari awal saya katakan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini," kata Eman di persidangan, Jumat (5/7/2024).

Ia pun mengaku tidak mendapat tekanan dari manapun.

Seandainya Eman dapat tekanan pun, dia bakal mengabaikannya.

Baca juga: Setelah Disebut Sesat oleh Susno Duadji, Kini TPF Vina Bentukan Elza Syarief Disebut Cari Panggung 

"Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada yang namanya tekanan dari manapun, saya abaikan kalaupun ada," ujar Eman.

"Saya akan yang memberikan putusan yang terbaik, terbaik ini bukan terbaik untuk pemohon, bukan juga terbaik untuk termohon, tetapi terbaik untuk Indonesia," tegasnya. (tribun network/thf/TribunJabar.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini