Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Barat mencatat dari 1.731 kasus perceraian yang dimohonkan sejak Januari hingga 8 Juli 2024, sebanyak 30,2 persen atau 522 perkara punya kaitan dengan perjudian online.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Aminuddin mengungkap mereka yang bermain judi online (judol) bukan saja dilakukan oleh suami, tapi juga dari pihak istri.
Hal itu juga yang menjadi alasan perceraian diajukan oleh suami terhadap istrinya atau disebut cerai talak.
“Perjudian online ini tidak saja dilakukan oleh seorang suami, bahkan juga dilakukan oleh seorang istri. Jadi, perceraian di pengadilan agama khususnya itu harus mempunyai alasan,” ungkap Aminuddin saat ditemui Tribunnews.com di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (8/7/2024).
Aminuddin mencontohkan dalam satu kasus, kedapatan sang istri yang justru lebih banyak kecanduan permainan judi online.
Sementara pada kasus lainnya, ada suami dan istri yang sama-sama kecanduan permainan judi online itu.
Pada kasus yang sama-sama kecanduan judi online itu, terungkap juga bahwa sang suami kerap mentransfer sejumlah uang kepada istrinya untuk digunakan sebagai ‘depo’ atau deposit bermain judi online.
Baca juga: OJK Klaim Perbankan Blokir 6.056 Rekening Terkait Judi Online
Dalam kasus ini sang istri yang ternyata banyak berperan dalam perjudian online tersebut.
“Bahkan ada perkara, suami dan istri juga bermain perjudian online. Bahkan yang lebih parah lagi, istrinya. Istrinya yang banyak bermain perjudian online,” ungkapnya.
“Sehingga sang suami itu mentransfer istri karena untuk deposit katanya. Jadi deposit di akun istrinya tersebut. Jadi suaminya untuk mentransferkan sejumlah uang untuk sebagai deposit melakukan perjudian online. Bahkan istrinya yang agak banyak berperan perjudian online itu ya,” lanjut dia.
Pengadilan Agama Jakarta Barat mengungkap perkara perceraian yang berkaitan dengan judi online ini masuk dalam kategori alasan ekonomi rumah tangga.
Ekonomi rumah tangga yang dimaksud diantaranya ketidakcukupan dalam menafkahi, tidak bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga, sebagai imbas dari terjerumus dalam permainan judi online.
Berdasarkan catatan PA Jakarta Barat, mereka yang mengajukan perceraian imbas bermain judi online ini rerata berusia di bawah 40 tahun.
Usia di bawah 40 tahun merupakan usia masa permulaan dalam kehidupan berumah tangga, di mana banyak keinginan yang tidak ditopang dengan pekerjaan, sehingga mereka berkhayal memiliki rumah besar, kendaraan mewah dan kehidupan cukup tapi berharap bisa ditempuh lewat cara instan.
Baca juga: 1.731 Perempuan di Jakarta Barat Jadi Janda Sepanjang 2024, 30,2 Persen karena Masalah Judi Online
Alih-alih terwujud, mereka justru menderita dalam kerugian hingga akhirnya berujung pada perceraian.
“Jadi memang masa-masa, ya itu yang saya sampaikan tadi. Masa-masa mempunyai keinginan yang besar dan tinggi. Artinya ternyata tidak sesuai dengan penghasilannya. Dengan adanya judi online itu dia punya khayalan. Khayalan akan mendapatkan uang yang banyak dengan kemenangan. Ternyata bukan kemenangan yang didapatkan, malah bahkan kerugian yang ada,” pungkas Aminuddin.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebut nyaris seluruh provinsi di Indonesia memiliki kasus judi online.
Berdasarkan catatan Kemenko Polhukam dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di tingkat kabupaten/kota, Jakarta Barat jadi kota administrasi yang punya perputaran transaksi judi online paling besar yakni Rp792 miliar, disusul Kota Bogor Rp612 miliar.
Lalu Kabupaten Bogor Rp567 miliar, Jakarta Timur Rp480 miliar, dan Jakarta Utara sebanyak Rp430 miliar.
“Hampir di seluruh provinsi itu sudah terpapar judi online,” kata Hadi pada Selasa (25/6/2024).