Sementara itu, soal putusan hakim tersebut, Polda Jabar melalui Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa akan mematuhi putusan sidang itu.
"Tentu kami dari Polda penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," ujarnya di Ditkrimum Polda Jabar, Senin.
"Ya mudah-mudahan secepatnya. Kami pun menunggu salinan putusan diserahkan ke kami secepatnya," ujarnya.
Terkait teknis tahapan pembebasan Pegi, Kombes Pol Jules mengatakan, hal tersebut akan berproses dan meminta publik bersabar.
"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan. Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," katanya.
Baca juga: INFOGRAFIS: Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Ditangkap usai 8 Tahun hingga Kini Bebas
Polri Diminta Hati-hati Tetapkan Tersangka
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek turut menanggapi putusan hakim tunggal Eman Sulaeman tersebut.
Ia mengatakan, putusan hakim ini harus mendapatkan perhatian khusus.
Atas hal tersebut, Awiek pun mempertanyakan prinsip kehati-hatian Polri dalam penetapan tersangka.
"Ya memang harus menjadi perhatian kenapa hakim praperadilan sampai membatalkan status tersangka apakah kemarin kurang hati-hati atau seperti apa," kata Awiek saat dikonfirmasi, Senin.
Lantas, Awiek meminta Polri lebih berhati-hati dalam penetapan tersangka ke depan, agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.
"Dalam penetapan tersangka itu harus menjadi perhatian ke depan dalam proses penyidikan semua kasus," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Polda Jabar Tunggu Salinan Putusan Pengadilan, Akan Patuhi Hukum
(Tribunnews.com/Rifqah/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri)