TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan akhirnya bebas dari tahanan Mapolda Jabar usai dinyatakan batal demi hukum sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, tampak Pegi keluar dari sel sekira pukul 21.30 WIB ditemani oleh tim pengacaranya.
Selain itu, Pegi terlihat mengenakan pakaian berwarna cokelat dan langsung dikerubungi oleh awak media yang sudah menunggu.
Setelah keluar dari sel, Pegi langsung digiring ke suatu ruangan yang masih satu gedung dengan Mapolda Jabar.
Pada perjalanan menuju ruangan tersebut, Pegi cuma tersenyum dan tidak mengucapkan satu patah katapun.
Adapun dalam ruangan khusus itu, Pegi didampingi dengan penasihat hukum dan keluarganya.
Hingga berita ini diturunkan, Pegi masih di dalam sebuah ruangan khusus.
Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Baca juga: Pengamat Tekankan Polisi harus Bebaskan Pegi Setiawan 1x24 Jam Usai Menang Gugatan Praperadilan
Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."
"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)