News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Pegi Setiawan Tak Dapat Uang Kompensasi Meski Jadi Korban Salah Tangkap Polda Jabar

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam Sidang Praperadilan Pegi hari ini, tim kuasa hukumnya membacakan sembilan tuntutan kepada majelis hakim.

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) tak memberikan uang kompensasi kepada Pegi Setiawan yang menjadi korban salah tangkap dalam kasus kematian Vina Cirebon.

Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menegaskan hanya akan menindaklanjuti putusan yang disampaikan majelis hakim.

Diketahui, majelis hakim hanya memutus penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu dihentikan.

"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim, kami tetap patuh pada hukum."

"Tadi, tidak menyebutkan misalnya ganti rugi, jadi, penyidikan dihentikan kemudian segera dibebaskan (Pegi Setiawan)," jelas Nurhadi setelah sidang yang digelar di Pengadilan Negegri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024).

Lebih lanjut, Polda Jabar akan segera melaksanakan putusan sidang tersebut, yakni untuk membebaskan Pegi Setiawan.

Nurhadi menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawan akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Diketahui, dalam sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman menerima permohonan Pegi.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dengan demikian status tersangka Pegi Setiawan ini gugur setelah memenangi sidang praperadilan.

Pegi Setiawan pun dinyatakan bebas dari tahanan Polda Jabar.

Baca juga: Dampak Putusan Bebas Pegi, Delapan Terdakwa Harus Dilakukan Eksaminasi

Setelah Pegi Setiawan bebas, dia akan segera kembali ke keluarganya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Uang Ganti Rugi

Pegi Setiawan disebut berhak mendapat ganti rugi usai gugatannya dikabulkan hakim praperadilan.

Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno pernah ingatkan soal ganti rugi Rp 100 miliar bagi korban salah tangkap.

Hal itu diungkapkan Oegroseno bahkan sebelum praperadilan dilakukan.

Nominalnya pun sangat fantastis, yakni Rp100 miliar jika terbukti Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap, bukan 100 juta.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp100 juta, seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau Rp 100 miliar lah," kata Oegroseno, pekan lalu.

Senda dengan hal itu, pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengungkapkan memang seharusnya Pegi Setiawan berhak mendapat ganti rugi.

"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara," kata Reza dalam keterangannya, baru-baru ini.

Namun, kata Reza, biasanya pihak kepolisian lebih memilih penyelesaian secara kekeluargaan.

"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," ujar Reza.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Pastikan Bebaskan Pegi Setiawan, Ada Ganti Rugi untuk Pegi? dan BREAKING NEWS Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Ini Awal Mula Jadi Tersangka

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Malvyandie Haryadi)(TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama/Ravianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini