Ia pun menyebut penangkapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon tidak berdasarkan alat bukti kuat.
"Semoga hakim bakal hati-hati dan memberi putusan yang objektif. Kami harapkan apa yang dikatakan hakim bisa sesuai harapan kami. Kalau memang ada pelakunya, tolonglah jangan memaksakan ke orang yang tak bersalah untuk dihukum mati," katanya, Minggu (7/7/2024).
Kuasa hukum Pegi lainnya, Muchtar Effendy menambahkan mereka optimis bisa menang dalam praperadilan ini.
Dia pun meyakini tak ada yang dapat mengalahkan kebenaran di dunia ini.
"Kami semua berprinsip tak ada yang bisa kalahkan kebenaran di dunia ini mau sehebat apapun kejahatan," katanya.
(Tribunjabar.id/ Nazmi Abdurrahman/ Nandri Prilatama)