News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sudah Diatur dalam KUHP Baru, Hukuman Kerja Sosial untuk Narapidana Butuh Aturan Teknis

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seminar Nasional bertajuk “Penerapan Pidana Kerja Sosial: Potensi Keberhasilan dan Kegagalan” di kampus Fakultas Hukum UKI Cawang, Jakarta Timur, Rabu 5 Juli 2024

Senada dengan Filman, Lonna Yohannes Lengkong, Dosen Tetap Fakultas Hukum UKI menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada aturan dari pelaksanaan hukuman pidana tersebut.

Ia menyampaikan perlu kajian yang serius dari pemerintah apabila memang hukuman pidana kerja sosial akan diberlakukan di Indonesia. Mengingat secara substansi pidana kerja sosial sebenarnya telah diatur dalam Pasal 85 KUHP yang baru.

“Penerapan pidana kerja sosial sampai saat ini belum ada aturan pelaksanaannya. Memang substansinya sudah diatur dalam Pasal 85 KUHP yang baru."

"Pemerintah benar-benar perlu membuat kajian yang komprehensif untuk membuat aturan pelaksanaan sehingga dapat diterapkan dan memberikan manfaat yang besar dalam sistem peradilan di Indonesia dan bagi masyarakat dan bagi negara kita” pungkasnya.

Seminar ini diharapkan dapat menjadi platform diskusi yang produktif untuk membahas langkah-langkah praktis dan kebijakan yang diperlukan dalam implementasi pidana kerja sosial di Indonesia.

Dengan menghadirkan para pakar di bidang hukum, seminar ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang mendalam serta solusi yang konstruktif terhadap permasalahan over capacity di Rutan dan Lapas serta menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan efektif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini