TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri menanggapi kasus Pegi Setiawan yang disebut-sebut menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian, Polda Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengungkapkan sampai saat ini Polda Jawa Barat masih terus mendalami seluruh proses penyidikan.
"Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat."
"Melihat sejauh mana proses yang ada," kata kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024) dikutip dari Kompas.com.
Dalam amar putusan praperadilan Pegi disebutkan terdapat tahapan formil mungkin tidak dipatuhi penyidik, sehingga dianggap penetapan status tersangka tak sesuai prosedur.
Djuhandhani pun menjelaskan memang seharusnya pihak aparat mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Pegi Setiawan, bukan main tangkap.
"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ujar Djuhandhani.
Pihaknya pun juga melakukan pendampingan atau asistensi terhadap Polda Jawa Barat yang menangani kasus itu.
Lebih lanjut, pihak Bareskrim Polri pun menghormati putusan hakim dalam proses praperadilan Pegi Setiawan.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ucap Djuhandhani.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang kala itu masih berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 201.
Baca juga: Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Berencana Kembali Kerja hingga Bangun Rumah Masa Depan
Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan kepada Pegi Setiawan sebelum menetapkan sebagai tersangka.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.
Menurut Hakim Eman, penetapan tersangka tidaklah hanya dilakukan dengan bermodalkan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti.
Namun, harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian status tersangka Pegi Setiawan ini gugur setelah memenangi sidang praperadilan.
Pegi Setiawan pun dinyatakan bebas dari tahanan Polda Jabar.
Mengutip TribunnewsBogor.com, atas kekeliruan itu, Polda Jabar pun banjir kritikan dari berbagai pihak.
Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga didesak untuk mencopot jabatan Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan karena dinilai keliru menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Adapun, desakan tersebut datang dari Kuasa Hukum Pegi, yakni Marwan Iswandi setelah putusan Hakim Eman Sulaeman.
Marwan menilai Kapolda dan Dirreskrimum Jabar harus bertanggung jawab atas kesalahan penetapan tersebut.
"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirreskrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri."
"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Marwan, saat dihubungi, Senin.
Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan.
Menurutnya, Polri juga harus memberikan sanksi terhadap penyidik Polda Jabar tersebut.
"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," ujarnya, Senin.
Politikus PDIP tersebut juga meminta Polda Jabar segera memulihkan nama Pegi untuk menindaklanjuti putusan PN Bandung.
Selain itu, Polda Jabar juga diminta untuk memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya.
"Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," jelas Trimedya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Nasib Penyidik Hingga Petinggi Polda Jabar Bakal Diujung Tanduk?
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)(TribunnewsBogor.com/Damanhuri )