TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan resmi keluar dari tahanan pada Senin (8/7/2024) malam setelah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sebab, status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam dianggap tidak sah, kemduian dibatalkan.
Setelah keluar penjara, Pegi kembali ke kampung halamannya, di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dan tiba pada Selasa (9/7/2024) sore bersama orang tua serta didampingi kuasa hukumnya.
Setelah menghirup udara bebas, Pegi menyatakan bakal kembali bekerja seperti dulu.
Adapun, Pegi diketahui merupakan seorang kuli bangunan di Kota Bandung, sebelum ditangkap dan dijadikan tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
"Setelah ini mau pulang, istirahat, terus lanjut kerja," kata Pegi kepada awak media, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.
Selain itu, Pegi juga berencana membangun rumah untuk masa depannya kelak.
"Saya juga ingin membangun rumah sebagai tempat berteduh di masa depan," ucapnya, kepada media saat diwawancarai di kediamannya, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Pegi dan orang tuanya juga memiliki nazar tersendiri, yakni bersedekah di musala atau masjid.
"Nazar saya, seperti yang sudah saya bilang dari awal. Misalkan ada rezeki lebih, insya Allah saya ingin menyumbangkan ke musala atau masjid," ujar Pegi.
Soal kebebasannya ini, Pegi mengaku sangat bahagia sampai tidak bisa mengungkapkannya dengan kata-kata.
Baca juga: INFOGRAFIS Cek Fakta, Apakah Pegi Setiawan Berhak atas Ganti Rugi Mencapai Rp100 Juta?
"Tidak bisa diucapkan dengan kata-kata, saya sangat bahagia," ujarnya.
Pegi juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang selama ini memberikan dukungan untuknya.
Termasuk kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Presiden Terpilih 2024, Prabowo Subianto.