Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bakal digelar 2 kali seminggu.
Hal itu sebagaimana keputusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Momen itu berawal saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat menghadirkan para ahli, dalam sidang agenda pemeriksaan saksi, Senin ini.
"Jadi untuk hari ini, oleh karena kami masih mengkoordinasikan dengan, kemarin dengan terdakwa. Jadi untuk hari ini kita belum menghadirkan saksi Yang Mulia," kata jaksa KPK kepada Hakim Ketua Fahzal Hendri, dalam persidangan.
Jaksa KPK kemudian memastikan pemeriksaan saksi dapat dilakukan pada pekan depan.
Baca juga: Minta Blokir Rekening Anggota Keluarganya Dibuka, Pihak Gazalba: Untuk Daftar Kuliah Anak
"Saksinya berapa banyak?" tanya Hakim.
"Kurang lebih 20 orang, Yang Mulia," jawab jaksa KPK.
Mengetahui jumlah saksi tersebut, Hakim Fahzal meminta persetujuan para pihak untuk dapat menggelar persidangan kasus Gazalba Saleh 2 kali seminggu.
"Kalau memungkinkan kita sidangkan dua kali seminggu?" tanya Hakim Fahzal kepada pihak jaksa dan tim kuasa hukum terdakwa.
Kedua pihak yang berseberangan itu menyetujui sidang digelar 2 kali dalam sepekan.
Baca juga: Sempat Hirup Udara Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Jalani Persidangan Kasus Gratifikasi
Sehingga, majelis hakim menunda sidang agenda pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung ini, pada tanggal 15 dan 18 Juli 2024 mendatang.
"Sidang kita tunda hari Senin, tanggal 15 Juli 2024, jam 10.00 ya. Kemudian dipanggil saksi untuk tanggal 15 dan 18 ya, Pak," ucap Hakim Fahzal.
Sebelumnya, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali masuk tahanan.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Hakim Ketua Fahzal Hendri, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Sebagaimana diketahui, sidang kasus Gazalba dilanjutkan kembali setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan verzet atau perlawanan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang diajukan Gazalba.
"Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan ini lagi. Jadi saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri.