News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Harapan Ibunda Vina Cirebon dan Secuil Aktivitas Pegi Setiawan Selama 48 Hari di Tahanan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan setelah bebas dari tahanan meninggalkan Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

Seiring dengan putusan praperadilan, tentunya proses kasus Pegi Setiawan berhenti.

Kejaksaan Beberkan Prosedur yang Tak Dipenuhi Polda Jabar

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan lantaran adanya prosedur yang tak dipenuhi tim penyidik Polda Jawa Barat.

Karena itu, hakim menganggap penetapan tatus tersangka Pegi tidak sah.

"Saya kira cukup jelas bahwa ada mekanisme ada beberapa prosedural yang tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara ini," kata Harli Siregar kepada awak media di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (8/7/2024).

Prosedur yang dimaksud, di antaranya tidak dilakukan pemanggilan, tapi langsung dinyatakannya Pegi sebagai buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian setelah ditangkap, Pegi tak diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu, melainkan langsung sebagai tersangka.

"Padahal menurut keputusan MK bahwa terhadap itu harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dulu. Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan, maka diperiksa sebagai tersangka," ujar Harli.

Prosedur yang tak terpenuhi itu rupanya yang membuat jaksa, dalam hal ini penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sempat mengembalikan berkas perkara kepada tim penyidik Polda Jawa Barat.

"Berkas perkara sudah dipenyidik, karena beberapa waktu lalu kita sudah memberikan beberapa petunjuk P19," kata Harli.

Meski sudah bukan di tangan penuntut umum lagi, pihak Kejaksaan mengaku menghormati putusan praperadilan Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Putusan praperadilan ini, kata Harli akan dijadikan pertimbangan jika di kemudian hari tim penyidik kembali melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum.

"Jadi sekiranya penyidik menuyerahkan kembali berkas perkara itu, maka kami akan akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada fakta hukum yaitu putusan pengadilan atau putusan terhadap praperadilan pada Pegi Setiawan untuk dilaksanakan," katanya.

Ibunda Vina Minta Pelaku Sebenarnya Ditangkap

Terpisah, Sukaesih (49), ibu kandung Vina Cirebon mengaku bersyukur atas putusan yang memebaskan Pegi Setiawan.

(Tribunnews.com/ ashri/ taufik/ tribuncirebon/ Eki Yulianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini