News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL tapi Tak Mau Bongkar, Ogah Cari Sensasi

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam pembacaan replik di persidangan Senin (8/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. - Jaksa KPK sebut punya bukti perselingkuhan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), tapi tak mau mengungkapnya karena mengaku enggan cari sensasi.

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mempunyai bukti perselingkuhan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bukti tersebut berbetuk pesan di WhatsApp, didapatkan dari telepon genggang SYL yang disita oleh KPK buntut kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Namun, Jaksa KPK memilih untuk tidak mengungkapkannya karena kasus yang mereka tangani soal SYL ini bukan terkait dengan tindakan asusila.

Selama ini, hal tersebut ditahan oleh Jaksa KPK karena tidak mau dianggap mencari sensasi karena bukti itu tidak berkaitan dengan kasus korupsi yang menyeret SYL.

Jadi, mereka membatasi dan fokus pada fakta yang berkaitan dengan kasus korupsi di Kementan tersebut.

Demikian disampaikan oleh JPU KPK dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (8/7/2024).

Dalam sidang tersebut, Jaksa mengungkapkan, mereka bisa saja menampilkan seluruh isi chat dari ponsel SYL itu di dalam persidangan, jika berniat mencari sensasi.

Namun, tim jaksa penuntut umum tak berniat demikian, sehingga memilih untuk menahannya atau hanya menampilkan sebagian saja.

Sebab, chat-chat yang menurut Jaksa menjurus kepada tindak asusila atau perselingkuhan itu dianggap tak berkaitan dengan kasus korupsi SYL itu.

"Kalaulah ada niat menghina atau mencari sensasi, tentulah penuntut umum akan menampilkan seluruh barang bukti, termasuk isi yang ada di dalam handphone terdakwa yang telah disita dan dikloning isinya."

"Penuntut umum bisa saja menampilkan seluruh isi chat yang ada di dalam handphone tersebut," ujar jaksa KPK, Meyer Simanjuntak di persidangan.

Baca juga: Kubu SYL Optimistis Hakim Akan Jadikan Pleidoi jadi Pertimbangan Putusan

"Penuntut umum dengan sabar dan sadar membatasi diri dengan tidak melakukannya. Oleh karena perkara ini yang sedang disidangkan terhadap terdakwa adalah tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana perselingkuhan atau keasusilaan," tambahnya.

Sikap tersebut, kata Meyer, sekaligus membantah tudingan dari kubu SYL yang menyebutkan Jaksa KPK berniat mencari sensasi di dalam persidangan perkara korupsi ini.

"Bahwa penuntut umum tidak pernah sedikitpun memiliiki niat menghina atau mencari sensasi. Karena yang disampaikan di dalam persidangan adalah murni seluruhnya fakta," katanya.

Untuk diketahui, hari ini, Selasa (9/7/2024) SYL membacakan duplik di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang duplik ini merupakan kesempatan untuk kubu SYL melayangkan pembelaan terakhirnya dalam bentuk duplik.

Adapun, duplik merupakan tanggapan pihak terdakwa atas replik dari JPU.

Sebab, vonis atau putusan Majelis Hakim telah dijadwalkan pada Kamis (11/7/2024).

Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa KPK pada Jumat (28/6/2024) lalu.

Adapun, sebelumnya SYL didakwa oleh KPK menerima uang sebesar Rp44,5 miliar dari hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Dalam hal ini, jaksa menyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Meyer dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat.

Selain itu, Jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp500 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan enam bulan kurungan.

SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun kurungan.

Kasus Korupsi SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar

Sebagai informasi, dalam perkara korupsi ini, SYL didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar yang diperoleh selama periode 2020 hingga 2023.

Dalam aksinya tersebut, SYL disebut tak sendiri, ia dibantu oleh eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

SYL memperoleh uang tersebut dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Kemudian, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

(Tribunnews.com/Rifqah/Theresia Felisiani/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini