Diketahui, hakim tunggal dalam sidang praperadilan, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan yang dilayangkan kubu Pegi Setiawan.
Hakim menyebut, tidak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum."
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman di PN Bandung, Senin.
Baca juga: 3 Tuntutan Kubu Pegi Kepada Polda Jabar setelah Menang Sidang, Termasuk soal Ganti Rugi Miliaran
Pascabebas, Pegi mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak.
"Terima kasih kepada wartawan dan seluruh pihak yang sudah men-support saya dan mendukung saya, membela saya, dan berjuang mati-matian buat saya," tuturnya sambil membawa tasbih berwarna hijau di Mapolda Jabar, Senin malam dikutip dari YouTube Kompas TV.
Pegi berharap kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky segera terungkap dan seluruh pelaku segera ditangkap.
"Semoga kasus ini juga segera terungkap, pokoknya," ujar Pegi.
Sebelumnya, Pegi keluar dari sel di Mapolda Jabar sekira pukul 21.30 WIB dan didampingi oleh pengacara serta keluarganya.
Setelah itu, dia beserta tim pengacara dan keluarganya masuk dalam ruangan khusus dan baru benar-benar keluar sekira pukul 21.45 WIB.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yohanes Liestyo)