Setelahnya, Nayunda Nabila mengakui sempat ada ajakan makan bersama dari SYL.
"Sudah dapat WA, hubungan Saudara gimana, apakah intens melakukan komunikasi?" tanya Hakim
"Beberapa kali WA, sampai diajak makan," jawab Nayunda.
Nomor SYL Dinamai "PM"
Nayunda Nabila kala itu tidak langsung menyimpan nomor SYL di ponselnya.
Ia baru menyimpan nomor SYL setelah beberapa kali berkomunikasi.
Oleh Nayunda Nabila, nomor SYL disimpan menggunakan nama "PM".
"Saudara tulis apa (di kontak telepon?)" cecar Hakim.
"Nggak di-save dulu (awalnya, tapi setelahnya) ditulis PM," jawab Nayunda Nabila.
Nomor Nayunda Dinamai "Mrs Bali"
Di persidangan juga terungkap nama Nayunda Nabila di handphone milik SYL dinamai Mrs Bali.
Bukti chat tersebut dibongkar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang digelar, Rabu.
Adapun isi pembicaraan keduanya yakni mempertanyakan soal cincin pemberian SYL ke Nayunda.
Meski sempat membantah, namun Nayunda akhirnya mengakui telah menerima cincin dari SYL.
"Enggak ada (dikasi) Pak, serius Pak" jawab Nayunda.
Karena Nayunda bersikukuh membantah, jaksa lantas membongkar percakapan SYL dengan kontak bernama "Mrs Bali" di ponselnya.
"Tidak pernah mi pakai cincin yang saya kasih.' Bisa dijelaskan engga ini? Ini WA siapa? Mrs Bali siapa?" tanya jaksa sembari membacakan pesan SYL soal cincin yang diberikannya kepada "Mrs Bali".
Jaksa kemudian membacakan nomor ponsel "Mrs Bali" yang ternyata sama dengan milik Nayunda.
"Iya, lupa, mohon maaf Pak saya lupa. Iya, pernah (diberi cincin)," ucap Nayunda Nabila.
Dapat 'Kebaikan' SYL
Perkenalan itu berlanjut, bahkan Nayunda Nabila beberapa kali mendapatkan beberapa hal dari SYL.
Baik itu berbentuk uang ataupun dalam wujud pemberian barang.
Bahkan kesempatan bekerja di Kementan sebagai tenaga honorer tanpa tes.
Hal ini terungkap dari beberapa pengakuan para saksi yang dihadirkan di persidangan SYL maupun dari pengakuan Nayunda Nabila sendiri.
Bahkan, SYL juga membayari cicilan apartemen milik Nayunda Nabila.
Hal itu disampaikan Nayunda Nabila pada saat sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu.
"Rp 29.400.000. Itu nominalnya cicilannya Rp 29.400.000," kata Nayunda.
Baca juga: Curhat Biduan Nayunda Nabila di Pusaran Uang Korupsi SYL: Menangis Tak Ubah Keadaan, Maaf Buat Gaduh
Pemberian ini diberikan atas permintaan Nayunda Nabila.
Selain itu, Nayunda Nabila juga mengaku pernah dibelikan tas mewah bermerek Balenciaga oleh SYL.
Tas itu diberikan melalui mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Namun, ketika ditanya harga tas tersebut oleh hakim, Nayunda tidak mengetahuinya.
Nayunda Nabila juga tidak mengetahui sumber uang SYL sehingga bisa membeli tas Balenciaga itu.
Kepada hakim, Nayunda Nabila juga mengakui mendapatkan kalung emas dari SYL.
Adapun kalung tersebut diberikan bersamaan dengan pemberian tas Balenciaga.
"Oh, iya pernah (belikan kalung emas)," kata Nayunda Nabila.
"Itu (diberikan) jadi sekalian Yang Mulia, jadi di tas itu ada, di paper bag itu ada kalungnya juga, begitu," kata Nayunda.
Terkait pekerjaan di Kementan, Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana menyebut Nayunda Nabila dipekerjakan sebagai tenaga honorer di Kementerian Pertanian.
Adapun Nayunda Nabila ditugaskan menjadi asisten anak SYL, Indira Chunda Thita, yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem.
Penyanyi jebolan Rising Star Indonesia Dangdut itu pun menerima honor pokok dari Kementan sebesar Rp4,3 juta setiap bulan.
Nayunda Nabila juga pernah mendapatkan uang manggung dari SYL.
Jumlah uang yang diberikan ke Nayunda Nabila tidak dijelaskan secara pasti oleh saksi mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian.
Arief mengungkapkan, dalam membayar biduan, setidaknya Kementan membayar Rp 50-100 juta.
"Ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu, ya. Ada biduan lah. Nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak," terang Arief.
"Satu kali (manggung)" jawab dia.
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Sebagai informasi, SYL dalam perkara korupsi ini telah dituntut 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Kemudin dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca juga: Elite NasDem: KPK Tak Punya Dasar Panggil Surya Paloh di Kasus Korupsi SYLÂ
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan SYL, Jumat (28/6/2024).
Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (tribun network/thf/Tribunnews.com)