Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate alias Johnny G Plate dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Johnny G Plate merupakan terpidana kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Putusan kasasi terkait kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.
“Tolak kasasi terdakwa dan JPU,” demikian bunyi amar yang diputus, pada Selasa (9/7/2024) dikutip dari situs resmis MA.
Tak hanya itu, melalui putusan kasasi a quo, majelis hakim memerintahkan agar satu unit mobil milik Johnny G Plate dirampas untuk negara.
Hal itu dilakukan atas dasar perbuatan yang telah dilakukan mantan Menkominfo itu.
“Perbaikan sekedar barang bukti berupa satu mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” tutur hakim.
Baca juga: Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila
Sebagaimana diketahui, dalam perkara Korupsi penyediaan menara BTS 4G, Johnny G Plate dihukum 15 tahun penjara. Hukuman tersebut berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI pada 12 Februari 2024.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin hakim H. Mulyanto dengan hakim Anthon R Saragih dan hakim Brhotma Maya Marbun sebagai anggota.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain menguatkan hukuman badan dan denda, PT DKI menambah jumlah hukuman pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh mantan Menkominfo itu. Johnny G Plate dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 16.100.000.000 atau Rp 16 miliar dan 10.000 dollar Amerika Serikat (USD) subsider 5 tahun kurungan.
Baca juga: Polisi Periksa Tiko Suami BCL Pekan Ini untuk Dalami Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar
Jumlah uang pembayaran pengganti ini lebih besar daripada putusan PN Tipikor Jakarta yang menghukum Johnny G Plate untuk membayar Rp 15,5 miliar kepada negara. Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Johnny bersama sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.