News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Tol MBZ, Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Dkk Dituntut 4 Hingga 5 Tahun Penjara

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed alias Tol MBZ, menjalani sidang pembacaan surat tuntutan dari jaksa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024). Keempatnya yakni mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan mantan Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas. 

Dalam menuntut para terdakwa, jaksa penuntut umum memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Baca juga: Tok! Johnny G Plate Tetap Dibui 15 Tahun Penjara usai Kasasi Ditolak MA, Mobilnya Dirampas Negara

Untuk memberatkan, perbuatan para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal-hal yang memberatkan: Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Sedangkan untuk meringankan, jaksa mempertimbangkan para terdakwa belum pernah dihukum.

Kemudian mereka juga belum pernah terjerat hukum sebelumnya.

"Hal-hal yang meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," kata jaksa.

Khusus untuk terdakwa Yudhi Mahyudin, jaksa memilki pertimbangan lain untuk meringankan.

Pertimbangan itu di antaranya penyesalan dan penyakit yang diidapnya.

"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa mengalami penyakit ginjal," katanya.

Konglalikong Untungkan Dua Konsorsium

Tol MBZ (Istimewa)

Dalam perkara ini para terdakwa dijerat atas perbuatan mereka yang berkongkalikong terkait pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.

Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.

"Dengan cara mencantumkan kriteria Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka pada dokumen Spesifikasi Khusus yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Djoko Dwijono sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 –  STA.47+000," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Baca juga: Kilas Balik Kesaksian Aep di Kasus Vina yang Berujung Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan bahwa negara merugikan negara hingga Rp 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).

Selain itu, perbuatan para terdakwa juga dianggap menguntungkan KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka-Krakatau Steel.

"Menguntungkan KSO Waskita Acset sejumlah Rp 367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00" kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini