TRIBUNNEWS.COM - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan salam hormat kepada hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman.
Mahfud MD memuji keberanian dan kejujuran Eman Sulaeman yang akhirnya menerima permohonan praperadilan Pegi.
Ia pun mengungkap sejumlah kejanggalan kasus Vina Cirebon sejak awal.
Mahfud menilai Polda Jabar bekerja secara tidak profesional dalam menangani kasus ini.
"Sejak awal saya pikir pengadilan harus menerima permohonan praperadilan Pegi karena itu penanganannya bukan hanya terlihat tidak profesional tapi juga menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif," ucap Mahfud, dikutip dari kanal YouTube-nya, Selasa (9/7/2024).
Mahfud mengungkap sejumlah alasan terkait penilaian tersebut.
Pertama, ia mengungkit Polda Jabar yang kembali mengejar Pegi setelah film 'Vina: Sebelum 7 Hari' viral.
"Kenapa? Dulu kasus itu kan sudah 8 tahun lalu dibiarkan dan baru dibuka lagi sesudah ada film Vina setelah 7 hari," ujarnya.
"Itu sudah sangat tidak profesional."
Selain itu, Mahfud juga membahas tentang 2 DPO kasus Vina yang dianggap fiktif oleh Polda Jabar.
Padahal sejak awal, pengadilan telah memutuskan terdapat 3 DPO dalam kasus pembunuhan keji ini.
"Yang kedua, dulu di dalam dakwaan jaksa yang juga disebut dalam putusan hakim bahwa disebut ada 3 orang buron kok tiba-tiba disebut cuma 1, yang 2 fiktif," papar Mahfud.
Baca juga: Eman Sulaeman Disorot usai Bebaskan Pegi Setiawan, Susno Duadji & Mahfud MD Kompak Beri Pujian
"Kemudian Pegi juga diragukan itu orangnya."
Menurut Mahfud, hakim Eman Sulaeman sudah membuat keputusan yang bijak.
Terlebih, sejak awal keterlibatan Pegi dalam kasus ini sudah diragukan.
"Oleh sebab itu daripada tidak jelas lebih baik diputus, tidak jelas kesalahannya, tidak jelas subjeknya."
"Kan subjek pelakunya tidak jelas kalau itu Pegi."
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, bahwa menghukum orang yang tak bersalah adalah tindakan yang sangat jahat.
"Dalam prinsip hukum pidana ada adagium, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada Anda menghukum satu orang saja yang tidak bersalah," jelasnya.
"Itu sangat jahat menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya."
Mahfud lantas memberikan salam hormat untuk Hakim Eman Sulaeman dan tim pengacara Pegi.
Ia berujar, pengacara Pegi telah berjuang membebaskan pria 27 tahun tersebut dari tuduhan kasus Vina.
"Oleh sebab itu, saya tabiklah kepada hakim yang telah memutus praperadilan dengan berani, jujur, dan kepada pengacaranya yang gigih memperjuangkan Pegi."
"Hormat juga kepada Polda Jawa Barat yang menyatakan menerima dan melaksanakan putusan," tutup Mahfud.
Baca juga: Tak Sependapat dengan Mahfud, Airlangga Nilai Komisioner KPU Masih Layak Gelar Pilkada
Nasib Polda Jabar setelah Pegi Bebas
Setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima praperadilan Pegi, Polda Jabar kini menjadi sorotan.
Bahkan, muncul desakan agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
Desakan itu bermunculan seiring dengan aksi salah tangkap Polda Jabar dalam kasus Vina.
Kuasa Hukum Pegi, Marwan Iswandi turut menyuarakan agar Kapolri mencopot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar.
Ia menilai, dua orang tersebut harus bertanggungjawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik Polda Jabar juga dianggap melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga: Momen Kepulangan Pegi Setiawan Diwarnai Pencopetan, Anggota Keluarga Jadi Korban
"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirreskrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri."
"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Marwan, saat dihubungi, Senin (8/7/2024).
"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tambahnya.
Senada dengan kuasa hukum Pegi, Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan turut mendesak agar Kapolri memberi sanksi terhadap penyidik Polda Jabar.
Namun, Trimedya menyerahkan sepenuhnya jenis sanksi kepada Kapolri.
"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," ujarnya, Senin.
"Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," ucapnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Abdi Ryanda/Rifqah)