News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Pegi Perong Asli Diduga Masih Berkeliaran di Cirebon, Kuasa Hukum: Mereka Persatuan Kuat

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor (Purn) Marwan Iswandi - Marwan Iswandi mengaku mendapat telepon dari seseorang yang enggan ia ungkap identitasnya bicara tentang sosok Pegi asli.

TRIBUNNEWS.COM - Keberadaan pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pegi alias Perong yang asli masih menyisakan tanda tanya. 

Seusai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangkanya, pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu masih belum diketahui keberadaannya. 

Diduga, Pegi Perong masih berada di sekitaran Cirebon. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, usai mengaku mendapat telepon dari seseorang yang enggan ia ungkap identitasnya.

"Saya dapat telepon dari mantan intel, ada telepon mengatakan sebenarnya si Pegi yang ditangkap itu bukan Pegi Perong, dia benar ada, mereka itu persatuan kuat, Pegi perong memang ada."

"Ada di seputaran Cirebon, aparat mencari, intelijen kan banyak, kita siap (bantu) jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum, dan saya pun tidak ikhlas yang ngebunuh itu berkeliaran," kata Marwan Iswandi dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (10/7/2024). 

Marwadi mengatakan, pihaknya siap membantu mencari Pegi Perong yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam.

"Saya ikhlas bantu karena background saya tentara, ayolah kita cari. oh jelas kita berusaha kita siap hadapi perkara ini di pokok perkara,” katanya.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan kini bisa menghirup udara bebas usai 49 hari menjadi tahanan Polda Jabar imbas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang ditudingkan padanya.

Pegi bisa bebas karena Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan Praperadilannya pada Senin (8/7/2024) kemarin.

Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim tunggal, Eman Sulaeman.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Minta Polri Lebih Teliti Tangani Kasus Pegi Setiawan

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjut hakim Eman.

Kemudian pada Senin malam, Pegi dijemput oleh ayah, ibu, dan tim kuasa hukumnya di Mapolda Jabar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini