TRIBUNNEWS.COM - Pengacara lima terpidana kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan mengungkapkan pihaknya bakal menjadikan putusan bebasnya Pegi Setiawan sebagai novum atau bukti baru untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Sebagai informasi, Otto merupakan pengacara dari Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, dan Supriyanto.
Awalnya, Otto berkomentar terkait sidang praperadilan Pegi Setiawan yang tidak berkaitan dengan substansi kasus, tetapi prosedur dalam penetapan tersangka.
Kemudian, dia turut menyoroti soal salah satu poin putusan hakim tunggal, Eman Sulaeman yang meminta agar Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
Dengan poin putusan tersebut, Otto pun mepertanyakan terkait ada atau tidaknya sosok bernama Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.
"Karena di dalam amar putusan itu untuk memerintahkan pihak kepolisian agar tidak melanjutkan penyidikan terhadap Pegi. Sehingga menjadi pertanyaan kita, sebenarnya Pegi ada tidak dalam kasus ini?" kata Otto dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Selasa (9/7/2024).
Otto mengatakan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini sebenarnya turut memengaruhi putusan bagi terpidana lain ketika disidang di PN Cirebon pada tahun 2017 lalu.
Termasuk, sambungnya, dipertanyakannya dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada seluruh terpidana kasus Vina.
Baca juga: 5 Fakta usai Pegi Setiawan Bebas: Pulang Cirebon Disambut Bak Pahlawan, Nazar Sedekah ke Masjid
Dia mengatakan, ketika Pegi Setiawan kini dinyatakan bebas dan Polda Jabar menghapus dua DPO lain, maka dipertanyakan pula apakah memang ada unsur pidana dalam kasus tewasnya Vina dan Eky.
"Dakwaan jaksa selama ini mengatakan ada peran 11 orang melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina (dan Eky). Kalau tiga orang itu tidak ada, terpenggal, dua orang sudah fiktif, dan satu orang Pegi ini sudah tidak jelas lagi urusannya, lantas bagaimana terjadi suatu peristiwa pidana yang orang (pelaku) cuma delapan tapi yang dituduhkan 11 orang," kata Otto.
Otto pun berencana akan menggunakan putusan bebasnya Pegi Setiawan sebagai novum untuk pengajuan PK bagi lima terpidana yang didampinginya sebagai kuasa hukum.
Selain itu, dia juga bakal memakai dihapusnya dua DPO lain yaitu Andi dan Dani untuk dijadikan novum dalam pengajuan PK.
Menurutnya, kedua bukti tersebut dapat mengabulkan PK yang diajukannya.
"Dengan adanya dua (DPO) dinyatakan fiktif, maka sudah cukup alasan untuk mengatakan bahwa dakwaan jaksa dan putusan hakim yang menyatakan bahwa mereka (lima terpidana) itu bersalah menjadi tidak mungkin," tuturnya.