News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Otto Hasibuan Bakal Gunakan Putusan Bebasnya Pegi Setiawan Jadi Novum PK 5 Terpidana Kasus Vina

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otto Hasibuan bakal menggunakan putusan bebasnya Pegi menjadi novum PK bagi lima terpidana lain di kasus Vina Cirebon.

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara lima terpidana kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan mengungkapkan pihaknya bakal menjadikan putusan bebasnya Pegi Setiawan sebagai novum atau bukti baru untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Sebagai informasi, Otto merupakan pengacara dari Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, dan Supriyanto.

Awalnya, Otto berkomentar terkait sidang praperadilan Pegi Setiawan yang tidak berkaitan dengan substansi kasus, tetapi prosedur dalam penetapan tersangka.

Kemudian, dia turut menyoroti soal salah satu poin putusan hakim tunggal, Eman Sulaeman yang meminta agar Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

Dengan poin putusan tersebut, Otto pun mepertanyakan terkait ada atau tidaknya sosok bernama Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.

"Karena di dalam amar putusan itu untuk memerintahkan pihak kepolisian agar tidak melanjutkan penyidikan terhadap Pegi. Sehingga menjadi pertanyaan kita, sebenarnya Pegi ada tidak dalam kasus ini?" kata Otto dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Selasa (9/7/2024).

Otto mengatakan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini sebenarnya turut memengaruhi putusan bagi terpidana lain ketika disidang di PN Cirebon pada tahun 2017 lalu.

Termasuk, sambungnya, dipertanyakannya dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada seluruh terpidana kasus Vina.

Baca juga: 5 Fakta usai Pegi Setiawan Bebas: Pulang Cirebon Disambut Bak Pahlawan, Nazar Sedekah ke Masjid

Dia mengatakan, ketika Pegi Setiawan kini dinyatakan bebas dan Polda Jabar menghapus dua DPO lain, maka dipertanyakan pula apakah memang ada unsur pidana dalam kasus tewasnya Vina dan Eky.

"Dakwaan jaksa selama ini mengatakan ada peran 11 orang melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina (dan Eky). Kalau tiga orang itu tidak ada, terpenggal, dua orang sudah fiktif, dan satu orang Pegi ini sudah tidak jelas lagi urusannya, lantas bagaimana terjadi suatu peristiwa pidana yang orang (pelaku) cuma delapan tapi yang dituduhkan 11 orang," kata Otto.

Otto pun berencana akan menggunakan putusan bebasnya Pegi Setiawan sebagai novum untuk pengajuan PK bagi lima terpidana yang didampinginya sebagai kuasa hukum.

Selain itu, dia juga bakal memakai dihapusnya dua DPO lain yaitu Andi dan Dani untuk dijadikan novum dalam pengajuan PK.

Menurutnya, kedua bukti tersebut dapat mengabulkan PK yang diajukannya.

"Dengan adanya dua (DPO) dinyatakan fiktif, maka sudah cukup alasan untuk mengatakan bahwa dakwaan jaksa dan putusan hakim yang menyatakan bahwa mereka (lima terpidana) itu bersalah menjadi tidak mungkin," tuturnya.

Saka Tatal juga Ajukan PK

Sebelumnya, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal juga mengajukan PK ke PN Cirebon pada Senin (8/7/2024).

Hal ini dikonfirmasi oleh pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti.

"Benar, sudah didaftarkan PK ke PN Cirebon," kata Titin ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).

Ketika ditanya terkait isi PK yang diajukan, Titin enggan untuk membeberkannya karena ada novum atau bukti baru yang diajukan.

Dia mengungkapkan seluruh bukti yang diajukan pihaknya ke PN Cirebon dapat didengar saat persidangan PK mendatang.

"Ya nggak bisa. Itu memori PK kan sudah masuk ke pokok perkara, nanti dibacakan di persidangan apa novum yang kami miliki. Apa keberatan terhadapa putusan terdahulu," tuturnya.

Baca juga: Pegi Setiawan Sudah Tiba di Kampung Halaman, Langsung Disambut Ratusan Warga dan Perangkat Desa

Kendati demikian, Titin menegaskan inti dari pengajuan PK adalah terkait adanya dugaan kelirunya hakim dalam memutuskan vonis terhadap Saka Tatal dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung (MA).

"Intinya, salah satunya dugaan kekeliruan majelis hakim dalam memutuskan perkara baik di tingkat PN, PT, maupun kasasi," tuturnya.

Sekedar informasi, Saka Tatal adalah satu dari delapan terpidana dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Saka divonis delapan tahun penjara dalam kasus ini karena saat itu masih termasuk anak di bawah umur.

Kini, dia sudah dinyatakan bebas sejak tahun 2020 lalu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini