"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tuturnya.
Aep dan Dede Dilaporkan ke Bareskrim
Sementara itu, Mantan Bupati Purwakarta yang kini menjadi anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, dan tim kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Aep dan Dede, Rabu hari ini.
Aep dan Dede diduga memberikan kesaksian palsu terkait kematian Vina Cirebon.
Kesaksian mereka berdua itulah yang diduga menyebabkan polisi menangkap tujuh terpidana kasus Vina.
Dedi Mulyadi dan tim kuasa hukum yakin tujuh terpidana kasus Vina tidak bersalah.
"Apa yang disampaikan Aep dan Dede itu patut diduga tidak benar, makanya kita uji, kami membawa bukti ini dan akan kami laporkan ke Bareskrim," ucap tim kuasa hukum terpidana kasus Vina.
"Ada bukti elektronik berupa pengakuan testimoni yang di podcast Kang Dedi Mulyadi, pengakuan Aep dan Dede," lanjutnya.
Menurutnya, mereka memberikan kesaksian palsu secara tertulis maupun lisan terkait kematian Vina.
Pada kesempatan itu, Dedi Mulyadi membeberkan adanya kepentingan tertentu hingga akhirnya Aep dan Dede diduga memberikan kesaksian palsu di hadapan polisi.
"Anda bisa lihat dari tayangan yang dilakukan secara sistemis, hampir 60 tayangan saya sampaikan."
"Ada problem awal konflik antara mereka (terpidana) dengan Aep dan Dede, yaitu peristiwa penggerebekan tempat pencucian mobil karena di dalamnya ada perempuan, dan terjadi pemukulan juga," ucap Dedi.
Selain itu, ia juga mencurigai aksi Aep dan Dede yang mencabut kesaksian pada 2016 lalu.
Kemudian, mereka memberikan kesaksian baru di Polda Jabar terkait kasus Vina.