TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (8/7).
Terkait hal itu, kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi, mendesak agar Kapolda Jabar dan Dirreskrimum Polda Jabar dicopot dari jabatannya.
Marwan menilai hal itu perlu dilakukan sebagai bukti pertanggungjawaban atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus Vina.
BERITA REKOMENDASI