TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan mengaku menyayangkan kesaksian Aep soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Aep merupakan orang yang memberikan keterangan kepada polisi bahwa Pegi terlibat dalam pembunuhan tersebut.
"Sangat disayangkan, sih, kesaksian Aep itu, ya, benar-benar tidak tidak bermoral, kesaksian itu palsu banget," ucap Pegi, Rabu (10/7/2024), dilansir YouTube Kompas TV.
Pegi Setiawan mempertanyakan keterangan yang disampaikan oleh Aep kepada pihak kepolisian.
Pasalnya, pada malam kejadian pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam, dirinya tengah bekerja di Bandung.
"Secara misalkan dia mengatakan bahwa saya, bahwasanya (dia) melihat di malam kejadian itu ada saya."
"Nah, itu logikanya di mana? Saya kan lagi kerja di Bandung."
"Saya punya saksi di Bandung itu banyak, sama teman-teman, keluarga, sama yang lain, bahkan yang punya rumah ada. Nah, itu yang saya sayangkan seperti itu," lanjutnya.
Kemudian, saat ditanya apakah dirinya mengenal Aep, Pegi mengaku tidak pernah mengenalnya sama sekali.
"Sama sekali tidak pernah kenal," tuturnya.
Ia justru kaget dan bertanya-tanya, sebenarnya siapa sosok Aep itu.
Baca juga: Pegi Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi, Psikolog Forensik: Apa Kontribusi Presiden?
"Iya, benar. Saya justru juga kaget, ini Aep itu siapa. Bertanya-tanya gitu," ucap Pegi.
Adapun saat ini Pegi telah bebas usai status tersangkanya tidak sah dan batal demi hukum berdasarkan putusan dari hakim tunggal Eman Sulaeman yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Eman Sulaeman dalam putusannya di sidang praperadilan menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tuturnya.
Aep dan Dede Dilaporkan ke Bareskrim
Sementara itu, Mantan Bupati Purwakarta yang kini menjadi anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, dan tim kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Aep dan Dede, Rabu hari ini.
Aep dan Dede diduga memberikan kesaksian palsu terkait kematian Vina Cirebon.
Kesaksian mereka berdua itulah yang diduga menyebabkan polisi menangkap tujuh terpidana kasus Vina.
Dedi Mulyadi dan tim kuasa hukum yakin tujuh terpidana kasus Vina tidak bersalah.
"Apa yang disampaikan Aep dan Dede itu patut diduga tidak benar, makanya kita uji, kami membawa bukti ini dan akan kami laporkan ke Bareskrim," ucap tim kuasa hukum terpidana kasus Vina.
"Ada bukti elektronik berupa pengakuan testimoni yang di podcast Kang Dedi Mulyadi, pengakuan Aep dan Dede," lanjutnya.
Menurutnya, mereka memberikan kesaksian palsu secara tertulis maupun lisan terkait kematian Vina.
Pada kesempatan itu, Dedi Mulyadi membeberkan adanya kepentingan tertentu hingga akhirnya Aep dan Dede diduga memberikan kesaksian palsu di hadapan polisi.
"Anda bisa lihat dari tayangan yang dilakukan secara sistemis, hampir 60 tayangan saya sampaikan."
"Ada problem awal konflik antara mereka (terpidana) dengan Aep dan Dede, yaitu peristiwa penggerebekan tempat pencucian mobil karena di dalamnya ada perempuan, dan terjadi pemukulan juga," ucap Dedi.
Selain itu, ia juga mencurigai aksi Aep dan Dede yang mencabut kesaksian pada 2016 lalu.
Kemudian, mereka memberikan kesaksian baru di Polda Jabar terkait kasus Vina.
"Ada kesaksian baru, yang dulu mereka buat kesaksian pada pengadilan 2016, kesaksian pengadilannya berubah antara di BAP dan pengadilan, tapi tidak ditanggapi."
"Dan mereka di Polda Jabar sudah membuat kesaksian baru, mencabut kesaksian yang lama," jelasnya.
Dedi meyakini, tujuh terpidana tidak terlibat dalam kematian Vina dan Eky.
Oleh karena itu, Dedi mengupayakan berbagai cara agar tujuh terpidana bisa bebas dari penjara mengikuti jejak Pegi Setiawan.
"Saya meyakini bahwa mereka tidak bersalah."
"Saya tampil di sini karena saya ingin membela yang tidak bersalah, memberikan ruang dan jalan agar mereka bebas."
"Tidak boleh negara ini menghukum orang yang tidak bersalah," ujarnya.
(Tribunnews.com/Deni/Jayanti)