News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

6 Alasan yang Buat Hakim Beri Vonis SYL Hukuman 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Berikut rangkuman hal-hal yang membuat hakim memberikan vonis lebih ringan kepada Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), atas korupsi yang dilakukannya di Kementan

Sehingga korupsi yang dilakukan SYL ini dianggap pelanggaran pertama yang dilakukan SYL.

Ketiga, hakim menilai SYL telah memberikan kontribusi positif selama menjadi Mentan.

Terutama dalam menghadapi krisis pangan yang terjadi saat pandemi Covid-19.

Baca juga: Pembacaan Vonis SYL di Pengadilan Tipikor Berakhir Ricuh, Pagar Pembatas di Area Ruang Sidang Roboh

Keempat, hakim juga menilai SYL pantas mendapatkan penghargaan dari negara.

Kelima, selama sidang hakim menilai SYL selalu bersikap sopan, sehingga jadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman SYL.

Keenam, SYL dan keluarganya telah berupaya mengembalikan sejumlah uang dan barang kepada negara.

Diketahui uang dan barang tersebut didapatkan SYL dari hasil korupsi yang dilakukan di Kementan.

Keluarga SYL yang mengembalikan dana korupsi ke negara di antaranya ada anak pertama SYL, Indira Chunda Thita Syahrul anak kedua SYL Kemal Rendindo Syahrul.

Baca juga: Update Situasi Kericuhan Pasca-Vonis SYL, Sempat Ada Baku Hantam, Alat Liputan Wartawan Rusak

SYL Pikir-pikir Ajukan Banding

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada SYL untuk menyatakan banding atau menerima putusan vonis hakim.

SYL tampak beranjak dari kursi terdakwa dan menuju meja tim penasihat hukumnya untuk berdiskusi.

Kemudian dia kembali duduk di kursi terdakwa dan membiarkan penasihat hukumnya memberikan pernyataan.

Tim penasihat hukum pun menyatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir atas putusan 10 tahun penjara dalam perkara ini.

"Kami dari penasihat hukum Pak SYL tadi telah berembuk bersama, berdiskusi, dan akhirnya ada pada satu kesimpulan."

Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Eks Mentan SYL Ucap Terima Kasih dan Maaf kepada Surya Paloh

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini