News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

6 Alasan yang Buat Hakim Beri Vonis SYL Hukuman 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Berikut rangkuman hal-hal yang membuat hakim memberikan vonis lebih ringan kepada Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), atas korupsi yang dilakukannya di Kementan

"Bahwa untuk saat ini kami diberi kesempatan untuk pikir-pikir terlebih dahulu, baru kemudian kami akan menentukan sikap," ujar Djamaluddiin Koedoeboen, penasihat hukum SYL di hadapan Majelis Hakim.

Selain pihak terdakwa, Majelis Hakim juga meminta sikap dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sama seperti SYL, jaksa juga menyatakan akan menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari terlebih dulu.

"Setelah kami berdiskusi, kami pun mengambil sikap untuk berpikir-pikir dalam rangka mempelajari putusan yang telah dijatuhi Yang Mulia untuk kemudian kami megambil langkah atau sikap selanjutnya," kata jaksa Meyer Simanjuntak.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini