News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

6 Alasan yang Buat Hakim Beri Vonis SYL Hukuman 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Berikut rangkuman hal-hal yang membuat hakim memberikan vonis lebih ringan kepada Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), atas korupsi yang dilakukannya di Kementan

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Diketahui vonis 10 tahun penjara ini diberikan pada SYL atas tindakan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukannya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Tak hanya hukuman penjara, Hakim Rianto juga memberikan pidana denda sejumlah Rp 300 juta kepada eks kader Partai NasDem itu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta."

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Rianto dalam Sidang Vonis SYL, dilansir tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/7/2024).

Namun vonis yang diberikan Hakim Rianto ini nyatanya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.

Serta uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

Lantas apa saja hal-hal yang membuat hakim memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa? Berikut rangkumannya.

Dalam Sidang Vonis SYL, hakim menyebut SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Daftar Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi di Kementan: SYL Paling Tinggi, 10 Tahun Penjara

Namun terdapat hal-hal yang meringankan hukuman SYL.

Pertama, kondisi usia SYL yang sudah lanjut, yakni berusia 69 tahun.

Kedua, sebelum terseret kasus korupsi di Kementan ini, SYL belum pernah dihukum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini