"Istrinya memang lagi sakit. Sudah umur juga kan," katanya.
SYL saat membacakan pleidoi, Jumat (5/7/2024), sempat menangis mengingat istrinya.
Ia mengungkap pada saat dirinya membacakan pembelaan, istrinya berulang tahun.
SYL dalam pleidoinya mengucapkan terima kasih kepada san istri yang selalu setia mendampinginya dalam berbagai kondisi, termasuk saat terjerat perkara korupsi.
"Izinkan pula saya menyampaikan pesan kepada keluarga saya, lebih khusus istri saya yang ulang tahun pada hari ini," kata SYL sembari menangis di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
SYL pun sempat mengungkap soal sakit yang diderita istrinya dalam pleidoi untuk dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim.
"Kondisi kesehatan istri saya yang sudah 3 kali lumpuh dan dalam perawatan pemantauan dokter karena sakit berkelanjutan," katanya.
Dalam perkara ini SYL dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Sedangkan dua anak buahnya, masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda, masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(Tribunnews.com/ ashri)